jatimnow.com - Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf meresmikan Lumbung Sosial di Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Rabu (1/1/2025). Peresmian ini menandai pembangunan lumbung sosial ke-730 yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Lumbung sosial ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi masyarakat di daerah rawan bencana. Seperti di lereng Gunung Wilis tersebut yang rawan longsor.
"Lumbung sosial memiliki fungsi penting, terutama di wilayah yang siaga bencana alam. Menurut informasi yang dihimpun Desa Blimbing sendiri berjarak sekitar 2 kilometer dari titik rawan bencana," kata Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, lumbung sosial dirancang untuk mendukung kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat, khususnya di bidang shelter dan logistik.
"Biasanya, ketika terjadi bencana, pengungsian dilakukan di dua tempat. Pertama, pengungsian mandiri di tempat saudara atau tetangga. Kedua, di tempat pengungsian seperti sekolah, tempat ibadah, atau tenda darurat," jelasnya.
Setelah tenda darurat didirikan, lanjut Gus Ipul, langkah selanjutnya adalah penyediaan sarana pendukung seperti toilet dan air bersih. Fasilitas ini penting untuk kebutuhan mandi dan sanitasi lainnya.
Baca juga:
Respons Gus Ipul saat Dijuluki Makelar oleh Cak Imin
"Kemudian, di lumbung sosial ini juga menyediakan makanan siap saji, makanan khusus untuk bayi dan ibu hamil, pakaian, obat-obatan, selimut, matras, serta logistik penunjang lainnya," tambah Gus Ipul.
Gus Ipul menerangkan, Desa Blimbing dipilih berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan bencana. Pihaknya juga mempertimbangkan tingkat kerawanan dan kebutuhan di daerah tersebut.
Selain Desa Blimbing, Kabupaten Kediri juga memiliki lumbung sosial lainnya di Desa Maron, Kecamatan Banyakan. Total nilai bantuan untuk realisasi kedua lumbung sosial ini mencapai Rp486.191.700.
Baca juga:
Gus Ipul Sindir Kepala Daerah dari PDI Perjuangan di Depan Khofifah
Gus Ipul menjelaskan bahwa logistik di dalam lumbung sosial hanya boleh digunakan dalam situasi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Logistik ini tidak boleh dipakai sembarangan. Penggunaannya hanya untuk kondisi kedaruratan bencana yang sudah ditetapkan oleh bupati, wali kota, atau pemerintah daerah," tegasnya.