Pixel Code jatimnow.com

UMKM Berkesempatan Ikut Program Penghapusan Utang, Ini Syaratnya

Editor : Endang Pergiwati  
Ilustrasi UMKM. (dok.jatimnow.com)
Ilustrasi UMKM. (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Dalam upaya mendorong semangat para pelaku UMKM, Presiden Prabowo Subianto menggulirkan program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kongkritnya, melalui program ini, kredit usaha para pelaku UMKM bisa dihapuskan.

Tujuannya, untuk meringankan beban para pelaku UMKM yang selama ini kesulitan bangkit akibat terjerat utang.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa program ini akan dimulai secara bertahap pada pekan kedua Januari 2025.

"Pada tahap awal ini, 67 ribu pelaku UMKM akan dibantu dengan penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun. Total nilai kredit macet yang akan dihapuskan pemerintah mencapai Rp14 triliun untuk 1 juta pelaku UMKM, ' papar Maman, Minggu (5/1/2025). 

Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Tujuannya adalah memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki kondisi usaha mereka.

Dengan dihapusnya utang, UMKM diharapkan bisa kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan.

Baca juga:
Proyek Makan Bergizi Gratis di Surabaya Ingin Dikelola Mandiri?

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.

Penghapusan piutang yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi dua hal utama:
Pertama, penghapusbukuan dan penghapusan tagihan piutang macet pada bank, lembaga keuangan non-bank, dan badan usaha milik negara terhadap pelaku UMKM.

Kedua, penghapusan piutang negara macet, baik secara bersyarat maupun secara mutlak, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang bertugas sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), memandang PP ini sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan berkas-berkas piutang yang telah lama tertunda.

Baca juga:
Anggota DPR RI BHS Warning Pengganggu UMKM Wonoayu Sidoarjo

Dalam pasal 12 peraturan tersebut, penghapusan piutang negara yang menjadi tanggung jawab KPKNL harus memenuhi kriteria berikut:
Piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk penguatan modal usaha UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

Nilai piutang pokok yang dapat dihapuskan tidak lebih dari Rp300 juta per penanggung utang.
Meski memenuhi kriteria, dana bergulir ini tidak langsung dapat dihapuskan.

Piutang yang telah diserahkan kepada KPKNL harus terlebih dahulu diurus secara optimal dan dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN. Proses menuju penghapusan mutlak dilakukan secara bertahap.