jatimnow.com - Jember Pasti Keren (JPK) dan Surat Pernyataan Miskin (SPM) kini tidak bisa digunakan. Komisi D DPRD Jember sarankan masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.
Penghentian JPK dan SPM karena Pemerintah Kabupaten Jember memiliki utang ke rumah sakit daerah (RSD) sebesar Rp160 miliar.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris sengaja mengundang BPJS Kesehatan untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini.
"Saya mengundang BPJS Kesehatan, bagaimana masyarakat miskin di Jember tidak kesulitan berobat, mumpung belum sakit, segera diingatkan. Karena mulai 1 Januari tidak boleh pakai SPM, JPK, sehingga mengeluh semuanya," ungkapnya, Selasa (7/1/2025).
"Pemerintah harus punya trik, agar orang-orang yang benar-benar miskin segera ter-cover BPJS yang belum. Sekali dia sakit tidak kebingungan," imbuhnya.
Memang, untuk saat ini keterangan dari pihak BPJS Kesehatan masih ada sekitar 257 jiwa yang belum ter-cover BPJS Kesehatan.
Baca juga:
Jember Raih UHC Award, DPRD Sebut Hanya Formalitas karena BPJS Tak Terbayar
"Yang mengalami sakit, berarti memang harus BPJS (Kesehatan), aturan sekarang. Karena JKN dan SPM tidak bisa. Alternatif sekarang BPJS. Tapi bagi yang miskin, segera daftar di Dinas Sosial biar ter-cover yang dibayari pemerintah," tegas Khoris.
"Anggaran untuk orang miskin sudah ada, itu segera mendaftar, mumpung belum sakit. Kalau tidak masuk, berarti harus mandiri. Termasuk 257 ribu jiwa yang belum ter-cover," imbuhnya.
Namun demikian, untuk BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah tidak berlaku bagi keluarga yang ASN. Ini hanya berlaku bagi keluarga yang miskin dan diketahui RT/RW serta pemerintah desa.
Baca juga:
257 Ribu Jiwa Belum Terdaftar, DPRD Jember Pertanyakan 98 Persen Peserta BPJS
Sedangkan Kepala BPJS Kesehatan Jember, Yessy Novita menyampaikan, untuk pendataan BPJS yang ditanggung pemerintah mekanismenya pengusulan dari Puskesmas dan Dinas Sosial.
"Kami menerima data usulan, pendataan, bagaimana kriteria, pemda yang menetapkan," terangnya.
Sedangkan yang masih menunggak, segera melakukan pembayaran iuran secara mandiri.