jatimnow.com - Besaran pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa/Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo bervariasi. Warga diminta membayar antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta.
Salah satu warga, Kiki Winarno, menjelaskan bahwa awalnya warga setuju membayar sejumlah biaya sesuai kesepakatan Pokmas untuk program PTSL. Namun, Kasun WW diduga meminta tambahan biaya di luar kesepakatan tersebut.
"Kesepakatan Pokmas adalah Rp350 ribu per sertifikat. Tetapi Kasun meminta tambahan Rp400 ribu hingga Rp1 juta. Korbannya mencapai 50 hingga 100 orang,” ungkap Kiki, Rabu (15/1/2025)
Kiki menegaskan bahwa meskipun sebagian uang Pungli telah dikembalikan, warga tetap menuntut pemecatan WW. Tuntutan ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2024.
"Warga ingin permintaan maaf, teguran tertulis, dan yang paling penting, Kasun dipecat," kata Kiki.
Baca juga:
Puluhan Warga Geruduk Balai Desa Badegan Ponorogo, Tuntut Pemecatan Kasun
Kepala Desa Badegan, Didik Suyanto, mengonfirmasi adanya indikasi Pungli berdasarkan laporan masyarakat.
"Memang ada keluhan terkait dugaan pungli ini, tetapi saya kurang tahu pasti jumlah warga yang menjadi korban,” ujar Didik.
Menurut Didik, Program PTSL di Desa Badegan selesai pada tahun 2023 dengan total 965 sertifikat yang telah dibagikan kepada warga. Namun, dugaan pungli mencuat setelah program rampung.
Baca juga:
5 Tersangka Pungutan Liar PTSL Ditangkap Kejari Ponorogo, 1 Orang Tahanan Kota
Meski sebagian uang pungli telah dikembalikan, warga tetap memperjuangkan agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas. Mereka berharap tindakan tegas dapat diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Sebelumnua, puluhan warga Desa Badeganmendatangi kantor desa pada Selasa (14/1/2025) untuk menuntut pemecatan Kepala Dusun (Kasun) Kroyo, berinisial WW.
URL : https://jatimnow.com/baca-74716-ini-besaran-pungli-ptsl-di-desa-badegan-ponorogo