jatimnow.com – Puluhan warga Desa Badegan, Kabupaten Ponorogo, mendatangi balai desa untuk menyampaikan tuntutan, Selasa (14/1/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai buntut dari dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Dusun (Kasun) Kroyo berinisial WW terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Para warga berkumpul di balai desa di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri dengan membawa poster berisi kritik dan protes. Beberapa poster bertuliskan "Usut Tuntas Oknum Penyalahgunaan PTSL 2023 di Dukuh Kroyo Badegan” serta “Kami Menuntut Kepala Desa Untuk Memberhentikan Sesuai Perbup No 76 Tahun 2024 Pasal 58”.
Tidak hanya itu, poster lain juga menuliskan sindiran seperti “Dasare Ra Duwe Isin Betah Isin” (Memang Tidak Punya Malu Tahan Malu), “Muelekk Kakean Drama” (Berbelit-belit Kebanyakan Drama), hingga “Tampilannya Bersih Tingkahnya Kotor”
Koordinator aksi, Kiki Winarno, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan karena warga sudah bosan dengan janji-janji yang tidak terealisasi.
Baca juga:
Massa Aktivis Demo DPRD Lamongan, Soroti Bansos Makanan Lansia
“Sudah tujuh bulan kami menunggu, tetapi Kasun WW tidak juga diberhentikan. Warga ingin ada tindakan tegas,” ujar Kiki.
Menurut Kiki, meskipun dugaan pungli yang dilakukan WW tidak melibatkan nominal uang yang cukup besar, namun proses yang berbelit-belit menjadi alasan warga melancarkan protes.
“Tuntutan kami sederhana, permintaan maaf secara resmi, teguran tertulis, dan yang paling utama, Kasun WW harus mundur sesuai Perbup Nomor 76 Tahun 2024,” tegasnya.
Baca juga:
Buruh Putar Balik Usai Cekcok dengan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya
Menanggapi aksi warga, Kepala Desa Badegan, Didik Suyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih memproses tuntutan tersebut.
“Kami akan mengikuti peraturan desa dalam menentukan langkah selanjutnya. Saat ini, kami tengah menelaah pasal-pasal yang relevan terkait pemberhentian perangkat desa,” jelas Didik.