Pixel Code jatimnow.com

Wilayah Pesisir Barat Bangkalan Siap Jadi Kawasan Industri Maritim

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Rapat persiapan pembentukan kawasan industri maritim di wilayah pesisir barat Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Rapat persiapan pembentukan kawasan industri maritim di wilayah pesisir barat Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melakukan rapat untuk persiapan pembentukan kawasan industri maritim di wilayah pesisir barat. Tujuannya, agar realisasi kawasan ekonomi khusus (KEK) yang akan menjadi pendukung utama industri kemaritiman itu bisa segera terwujud.

Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan menetapkan wilayah barat Bangkalan, termasuk Ujung Piring dan Sembilangan, sebagai kawasan industri pendukung maritim.

"Kawasan ini akan diusulkan menjadi KEK. Diharapkan dapat mendorong masuknya investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan sektor perpajakan serta retribusi," ungkapnya, Rabu (22/1/2025).

Ia juga mengatakan, keputusan itu juga bertujuan mendukung pelabuhan Socah dan Tanjung Bulu Pandan, yang sudah ditetapkan menjadi kawasan pelabuhan strategis.

Baca juga:
Tanam Jagung 1 Juta Hektare, Pemkab Bangkalan Dukung Swasembada Pangan

Arief juga meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat mengambil peran sebagai koordinator pengelolaan. Ia juga mendorong pengusaha di sektor maritim untuk membentuk kelompok usaha yang solid guna menyepakati langkah-langkah strategis dalam usulan KEK ke pemerintah pusat.

"Beberapa perusahaan telah mengantongi izin reklamasi dan pengurukan, namun masih membutuhkan izin operasional untuk melengkapi fasilitas penunjang, seperti dermaga kapal," imbuhnya.

Baca juga:
Disnak Bangkalan Wajibkan Kios Penjual Daging Miliki Sertifikat Halal

Ia juga berharap, melalui KEK akan memberikan manfaat besar, baik bagi pengusaha maupun masyarakat lokal. Selain kemudahan investasi, daerah akan mendapatkan dampak ekonomi melalui pajak dari sektor pendukung seperti hotel, rumah makan, dan fasilitas lain yang akan berkembang seiring dengan masuknya investasi.

"Tentu rencana ini juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Sejumlah Wilayah di Indonesia," pungkasnya.