jatimnow.com - Perangkat desa di Bangkalan diwajibkan untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap mereka.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Ismet Effendi mengatakan pihaknya mewajibkan seluruh perangkat desa bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami ingin seluruh perangkat desa mendapatkan perlindungan, apalagi mereka juga mendapatkan honor dari APBD. Sehingga kebijakan kami mewajibkan semua perangkat desa ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya, Senin (14/4/2025).
Dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang nantinya bisa dicairkan jika peserta sudah tidak terdaftar lagi menjadi peserta. Sehingga hal itu akan lebih bermanfaat bagi perangkat desa yang nantinya sudah tidak menjabat lagi.
Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Sosialisasikan Kemudahan Program Jamsostek Mobile
"Ada banyak manfaat perlindungan yang bisa diperoleh. Jadi kepesertaan ini tentu akan menguntungkan para perangkat desa, apalagi akan mendapatkan perlindungan selama menjadi peserta," imbuhnya.
Ia mengatakan, perlindungan diperlukan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan saat bekerja. Sehingga, peserta akan mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan.
Baca juga:
Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan Adu Mulut dengan Honorer, gegara JHT?
"Musibah memang tidak diharapkan terjadi namun kami perlu mengantisipasi jika hal itu terjadi para perangkat desa sudah memiliki perlindungan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-76495-perangkat-desa-di-bangkalan-wajib-jadi-peserta-bpjs-ketenagakerjaan