Pixel Code jatimnow.com

DPRD dan PWI Gresik Gelar Diskusi Sinkronisasi Layanan Jamkesmas

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sahlul Fahmi
Ketua PWI Gresik Deni Ali Setiono bersama perwakilan DPRD Gresik pada acara diskusi Sinkronisasi Pelayanan Jamkesmas. (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Ketua PWI Gresik Deni Ali Setiono bersama perwakilan DPRD Gresik pada acara diskusi Sinkronisasi Pelayanan Jamkesmas. (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - DPRD Gresik bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik menggelar diskusi Sinkronisasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), bersama stakeholder, yakni BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Puskesmas, dan Rumah Sakit serta Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik.

Kegiatan yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025 ini dihadiri juga oleh Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir beserta Wakil Ketua, Luthfi Dawam dan Mujid Riduan. Kemudian Ketua Komisi IV yang membidangi urusan kesehatan, M. Zaifuddin didampingi Wakil Ketua, Pondra Priyo Utomo.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Gresik Gresik M. Syahrul Munir yang juga menjadi narasumber menyampaikan, tujuan diskusi ini adalah menyinkronkan persepsi dari semua pihak dalam pelaksanaan alur layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Syahrul bilang, masalah-masalah dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik terutama menyangkut skema rujukan dari pelayanan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau puskesmas ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) rumah sakit.

"Sudah banyak keluhan, aduan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, ada yang langsung ke rumah sakit dengan biaya sendiri, walaupun memiliki atau tercover BPJS," kata dia.

Beberapa waktu lalu, DPRD Gresik dan BPJS Kesehatan, dan Dinkes bersama Komisi IV telah membedah masalah ini. Terutama pelaksanaan layanan kesehatan di level puskesmas hingga rujukan ke rumah sakit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ada 144 jenis penyakit memang harus diselesaikan di FKTP (Puskesmas), adapun bila diperlukan rujukan ke Rumah Sakit harus berdasarkan pada pemenuhan kegawatdaruratan.

"Nah, kemarin ada progres, Dinkes, Rumah Sakit dan Puskesmas sudah bertemu untuk menyelaraskan aspek ketentuan kegawatdaruratan ini, karena kapasitas dan kemampuan puskesmas juga berbeda-beda," katanya.

Syahrul berharap, antara pihak Dinas Kesehatan dan Faskes ada kesepakatan yang sama terkait pemahaman skema layanan kesehatan. Karena pemerintah Kabupaten Gresik telah menganggarkan lebih dari Rp100 miliar untuk UHC (Universal Health Coverage).

"Jadi semangat pemerintahan, khususnya kami yang di DPRD Gresik berharap tidak sampai terjadi penolakan saat berobat. Sehingga penting dan perlu untuk duduk bersama menyamakan persepsi terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah menyampaikan, pihaknya memahami tentang aturan 144 penyakit yang harus selesai di puskesmas tersebut.

Baca juga:
Program J-Keren dari Bupati Hendy Tinggalkan Utang Rp160 Miliar

Namun ada beberapa penyakit yang memang belum mampu ditangani Puskesmas, seperti tetanus, bell's palsy, refraksi. Khusnah juga mencontohkan, kasus demam berdarah, juga menjadi problem, karena tidak bisa serta dirujuk jika tidak memiliki komplikasi.

"Kalau tetanus kan harus ada ruang isolasi, nah itu meski masuk dalam 144 penyakit tersebut, di puskesmas belum bisa menangani maka harus dirujuk. Hasil kesepakatan dengan BPJS tentang penatalaksanaan kegawatdaruratan dan diagnostik non spesialistik, sudah kami share ke FKTP. Tapi di FKTP ada batasan rujukan. Kalau rujukan gawat darurat 24 jam di IGD, kalau rujukan poli harus di hari kerja," beber Khusnah.

Sementara itu, Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS Kesehatan Cabang Gresik, dr. Dodyk Sukra Goutama, menyampaikan, ketentuan aturan 144 penyakit yang harus dilakukan pelayanan di Puskesmas terlebih dahulu sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak jaminan kesehatan BPJS mulai berjalan.

Pun ketentuan rujukan dari FKTP ke Rumah Sakit juga sama seperti sebelumnya, yakni harus memenuhi aspek kegawatdaruratan yang ditentukan oleh dokter puskesmas atau FKTP. Namun, menurut Dodyk, Ada penajaman proses verifikasi pengajuan klaim dari Rumah Sakit ke BPJS.

"Kami ada koreksi tentang kualitas verifikasi, maka ada algoritma sistem verifikasi yang mungkin menyebabkan ada klaim yang tertunda secara otomatis untuk memenuhi permintaan konfirmasi dan verifikasi, namun konfirmasi dan verifikasi ini jika sudah ditindaklanjuti oleh rumah sakit, maka bisa dilayani," beber Dodyk.

Dodyk juga menyampaikan, pihak BPJS Kesehatan dalam menilai rujukan juga memperhatikan kemampuan dari FKTP/Puskesmas. Seperti fasilitas rawat inap, dokter dan sebagainya.

Baca juga:
Jamin Kesehatan Warga, Bupati Jember Terima Award Universal Health Coverage

"Jadi penajaman verifikasi klaim dan ketentuan rujukan itu dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan FKTP," kata Dodyk.

Arief Supriyono dari BPJS Watch Jatim menyampaikan, penajaman verifikasi klaim ini memang dilaksanakan BPJS Kesehatan serentak se-Indonesia, tidak hanya di Kabupaten Gresik. Hal ini bertujuan agar keuangan BPJS Kesehatan tidak jebol.

"Memang keuangan BPJS ini mengalami defisit, artinya, iuran yang masuk lebih kecil daripada klaim," tutur Arief.

Untuk menekan biaya pengobatan, Arief menawarkan cara yang bisa ditempuh oleh pemerintah, khususnya yang menangani bidang kesehatan adalah memasifkan promotif dan preventif, yakni mensosialisasikan perilaku hidup sehat dan lebih mengedepankan pencegahan.

"Yang penting promotif dan preventif ini dimasifkan, sehingga bisa mengurangi biaya kesehatan yang dikeluarkan," ungkapnya.