Pixel Code jatimnow.com

Gerebek Rumah Pengedar Pil Trex, Polisi Amankan 2 Pemuda

  Reporter : Erwin Yohanes Irul Hamdani
Barang bukti yang disita petugas
Barang bukti yang disita petugas

jatimnow.com - Aparat Polsek Rogojampi, Banyuwangi, menggerebek sebuah rumah di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Rabu (3/10/2018) malam.

Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB itu berhasil mengamankan dua pemuda. Mereka, Muhammad Irsam Aldues (21), penghuni rumah dan Muhammad Mas Bobby (19), warga setempat.

Saat digerebek mereka usai bertransaksi pil trex. "Saat Boby digeledah ditemukan 32 pil trex di saku kanan depan celananya. Dia mengaku baru membelinya dari Irsam," kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono, Kamis (4/10/2018).

Petugas juga mendapati uang Rp 545 ribu dari Irsam. Uang itu diduga hasil menjual pil trek kesejumlah temannya, salah satunya kepada Boby. Irsam akhirnya digelandang ke Mapolsek Rogojampi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman

"Irsam kita tetapkan sebagai tersangka. Adapun Boby (masih) saksi," tambahnya.

Irsam menjadi tersangka karena diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu berupa obat Trihexyphenidyl/Pil Trex.

Baca juga:
Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok

"Kami sangkakan melanggar Pasal 197 Sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.