jatimnow.com - Sumini, warga Desa Paseseh Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, diduga menjadi korban penipuan. Pasalnya, uang senilai Rp60 juta miliknya diduga ditilap oleh istri oknum polisi di Bangkalan.
Sumini mengatakan, kejadian itu bermula saat 3 Januari 2023 lalu, ia didatangi oleh MF, istri anggota polisi berinisial MH yang merupakan tetangganya.
"Jadi MF itu disuruh oleh suaminya, yang polisi itu untuk pinjam uang ke saya," ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Akad awal, uang itu dipinjam oleh MF dan akan dikembalikan setahun kemudian. Menurut Sumini, MF mengiming-imingi dirinya bahwa uang Rp60 juta itu akan mendapatkan bunga sebanyak Rp800 ribu.
"Jadi uang saya semula di deposito, saya tarik karena MF bilang bunga deposito kecil dan uang itu akan disimpan di koperasi suaminya," ungkapnya.
Namun, setelah jatuh tempo, uang itu tak kunjung dikembalikan. Alasannya, uang Rp60 juta masih berada di koperasi instansi suaminya.
"Setiap saya minta selalu ada alasan dan uang saya tidak kunjung dikembalikan. Makanya saya ke sini lapor ke Propam Polres Bangkalan," imbuhnya.
Baca juga:
Pesan Hoaks Tersebar lewat Whatsapp Lingkup Pemkab Tuban, Warga Diminta Waspada
Selain itu, Sumini juga telah melaporkan MF atas tuduhan dugaan pencurian emas. Sumini mengaku emas sebanyak 21 buah atau 200 gram itu telah dicuri oleh MF di kamar rumah Sumini.
"Sudah saya laporkan juga karena mencuri emas saya," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Sumini, Hendrayanto. Ia mengaku, kasus dugaan pencurian yang dialami kliennya itu sudah masuk tahap penyidikan.
Baca juga:
Ngaku Petugas Leasing, Pria di Blitar Tipu Nasabah Puluhan Juta
"Bulan lalu sudah keluar SPDP-nya dengan nomor SPDP/9/I/RES.1.8/2025/Satreskrim. Kalau untuk kasus uangnya (senilai Rp60 juta), sudah dilaporkan ke Propam hari ini," tuturnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi yang dikonfirmasi mengakui adanya laporan tersebut.
"Iya betul," ucapnya singkat.