jatimnow.com - Puskesmas Banjarejo, Kabupaten Tulungagung dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat. Eksekusi dilakukan setelah Dinas Kesehatan Tulungagung kalah dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Kartini.
Penggugat berhasil membuktikan bahwa Puskesmas tersebut berdiri di atas lahan milik keluarganya. Proses gugatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Anna Septi Saripah, mengatakan proses eksekusi ini berlangsung kemarin. Dengan menggunakan alat berat, bangunan Puskesmas diratakan.
Proses eksekusi ini tidak berdampak pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan telah dipindahkan ke gedung lain sejak bulan Januari lalu.
“Sengketa tanah ini sudah berlangsung lama, dari proses persidangan hingga eksekusi hari ini. Namun kami sudah mempersiapkan Puskesmas baru yang kini sudah berjalan normal melayani masyarakat,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Terkait hilangnya aset bangunan Puskesmas ini, Anna menerangkan bahwa Pemkab Tulungagung telah berupaya maksimal mempertahankan aset ini melalui jalur hukum. Pemkab telah menempuh proses banding hingga kasasi, namun tetap kalah.
Baca juga:
Home Stay Mewah di Kota Batu Dieksekusi Pengadilan, Ini Penyebabnya
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK), meskipun eksekusi tetap harus dilaksanakan karena putusan kasasi sudah inkrah.
“Kami menghormati keputusan pengadilan. Pemkab sudah berjuang mempertahankan aset ini melalui berbagai tahapan hukum. Namun jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami harus menjalankannya,” tuturnya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi Pemkab Tulungagung dalam mengelola aset daerah. Menurut Anna, pihaknya kini tengah melakukan pemetaan terhadap aset-aset yang berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan belum jelas.
Baca juga:
Warga Melawan, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Banyuwangi Ricuh
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pj. Bupati dan Sekda agar seluruh aset Pemkab memiliki sertifikat resmi. Ini penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” pungkasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tulungagung, sengketa lahan ini didaftarkan Kartini pada 2 September 2022 dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2022/PN Tlg. Kartini mengklaim tanah seluas 800 meter persegi tersebut merupakan milik keluarganya berdasarkan buku Leter C Desa Nomor 777, Persil Nomor 05, Klas D. I atas nama Karsi. Gugatan tersebut dikabulkan pada 9 Februari 2023 di pengadilan tingkat pertama, lalu dikuatkan kembali pada proses banding dan kasasi. Dengan putusan ini, kepemilikan lahan resmi jatuh ke tangan Kartini.
URL : https://jatimnow.com/baca-75203-puskesmas-di-tulungagung-dieksekusi-pn-gegara-kalah-gugatan