Pixel Code jatimnow.com

DPRD Jatim Revisi Perda Disabilitas, Perjuangkan Kesetaraan

Editor : Zaki Zubaidi  
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan. (Foto: Iduy for jatimnow.com)
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan. (Foto: Iduy for jatimnow.com)

jatimnow.com - DPRD Jawa Timur sedang dilakukan revisi Perda Disabilitas yang sudah dimiliki sebelumnya. Revisi dilakukan untuk penyesuaian kondisi sekarang ini karena Perda tersebut ternyata sudah terlalu lama ketinggalan zaman.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, mengatakan dalam revisi tersebut ada wacana untuk perluasan kesempatan kerja bagi kalangan disabilitas di Jawa Timur untuk bekerja di semua perusahaan di Jawa Timur. Termasuk kesempatan menjadi ASN ataupun PPPK.

"Tentunya penyesuaian dengan kondisi seorang disabilitas untuk pekerjaannya. Kami ingin adanya pemerataan untuk semua masyarakat luas termasuk disabilitas. Dianggap setara atau seperti masyarakat normal lainnya," jelas Jairi, beberapa waktu lalu.

Jairi mengatakan dalam Perda Disabilitas lama, kalangan disabilitas lebih banyak menerima bantuan. Namun, dengan adanya revisi tersebut membuat kalangan disabilitas ada kesetaraan untuk kesempatan mereka untuk bekerja lebih profesional disebuah perusahaan atau di instansi pemerintah.

"Sekarang ini masih baru dalam bahasan awal sehingga perlu masukan dari masyarakat untuk membantu kesejahteraan para disabilitas di Jawa Timur," terang politisi muda Partai Golkar ini.

Baca juga:
Komisi E DPRD Jatim Dukung Rencana Pengembalian Sistem Penjurusan SMA

Dengan adanya penyusunan usulan ini, sambungnya diharapkan Perda yang dihasilkan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat rentan, terutama penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya.

Perlu diketahui, di Jawa Timur telah lahir Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas. Perda tersebut merupakan realisasi dari UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Baca juga:
Harga Gabah Merosot, DPRD Jatim Desak Bulog Segera Bertindak

Namun, dalam Perda Disabilitas Jatim tahun 2013 itu tidak sesuai dengan perkembangan dan akan susah untuk upaya dan dasar hukum memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Maka dengan semangat paradigma baru berdasarkan human right substansi perda memuat jaminan-jaminan hak penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat termasuk dunia usaha dilakukan revisi Perda tersebut.