Pixel Code jatimnow.com

Bejat! Pria di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 12 Tahun

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahaddiini HM
Pelaku pencabulan terhadap anak tiri  di Sedati Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Pelaku pencabulan terhadap anak tiri  di Sedati Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Pria berinisial GS (41), warga Sedati Sidoarjo diringkus polisi usai melakukan pencabulan terhadap putri tirinya yang masih berusia 12.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana memaparkan, pencabulan terjadi saat korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya.

"Karena tidak curiga, korban pun mau tidur bersama orang tuanya," ucapnya, Sabtu (15/2/2025).

Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan, meminta ibunya menemaninya tidur, sehingga di kamar belakang tinggal pelaku dan korban.

Baca juga:
Bejat! Ayah di Lamongan Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan

"Saat itulah, pelaku mencabuli korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Setelah peristiwa tersebut, korban menceritakan ke ibunya, yang kemudian melaporkan ke kantor polisi.

Baca juga:
Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan

"Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Gus Firjaun Resmi Jabat Plt Bupati Jember
Pemerintahan

Gus Firjaun Resmi Jabat Plt Bupati Jember

"Secara resmi dan formal kami menerima surat keputusan dari Pj Gubernur Jatim untuk melakukan tugas bupati. Mudah-mudahan berjalan dengan baik," ucap Gus Firjaun.