Pixel Code jatimnow.com

Kekerasan Segerombolan Pemuda di Driyorejo Gresik, 2 Pelajar jadi Korban

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz (kanan) (Foto: Humas Polres Gresik for jaimnow.com)
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz (kanan) (Foto: Humas Polres Gresik for jaimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku tindak kekerasan segerombolan pemuda terhadap anak yang mengakibatkan kematian di Kecamatan Driyorejo.

Pelaku yang masih berstatus anak tersebut diamankan saat di wilayah Kecamatan Menganti.

Hal ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz terkait kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian di Mapolres Gresik, Rabu (19/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa 2 korban, yakni SA (16) dan MS (17), yang merupakan pelajar asal Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban SA membonceng MS menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Mereka beriringan dengan dua rekannya, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin, yang juga mengendarai sepeda motor di wilayah Menganti, Gresik.

Tiba-tiba, sekelompok pemuda berjumlah 6 orang menggunakan 4 sepeda motor mendekati mereka.

Merasa terancam, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin mempercepat laju kendaraan ke arah utara, sementara SA dan MS melaju ke arah selatan. Namun, mereka justru dikejar oleh enam pemuda tersebut.

Baca juga:
Pemuda Lamongan Hajar Pacar hingga Babak Belur

Sesampainya di Jalan Desa Wedoroanom, sepeda motor korban dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hitam.

Pelaku, DHS (18), menendang setir motor korban hingga mereka terjatuh. Akibatnya, SA mengalami luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia pukul 11.30 WIB di RS Petrokimia Driyorejo. Sementara itu, MS mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. DHS ditangkap pada Senin (11/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di pinggir jalan Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik," tegas Kasatreskrim Polres Gresik.

Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui bersama lima temannya sedang berkeliling wilayah Menganti untuk melakukan sweeping. Melihat korban yang melarikan diri saat didekati, tersangka langsung mengejar dan melakukan aksi kekerasan yang berujung fatal.

Baca juga:
Pelaku Kasus Kekerasan Pemilik Restoran Hainan Surabaya Tebar Teror

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban, sepeda motor Honda CRF warna hitam milik tersangka, dan jaket warna hitam.

Atas perbuatannya, DHS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menghindari aksi kekerasan yang dapat berakibat fatal.

"Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak mudah terpancing emosi di jalanan," imbuhnya.