Pixel Code jatimnow.com

Nekat Mencuri di Pengadilan Negeri Ponorogo, Pria ini Ditangkap

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant saat membeberkan tersangka dan barang bukti pencurian di kantin PN Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant saat membeberkan tersangka dan barang bukti pencurian di kantin PN Ponorogo.

jatimnow.com – Kuli bangunan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo nekat mencuri beras dan LPG di kantin PN Ponorogo. Kuli bangunan tersebut adalah Siswoyo (36) warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengatakan, tersangka mengaku mencuri beras dan tabung LPG untuk memasak. "Jadi memang digunakan pribadi. Alasannya untuk memasak," kata Radiant kepada wartawan, Jumat (5/10/2018).

Ia menjelaskan, awalnya pelaku menggasak beras dan LPG di kantin PN milik Pamuji, 23 September 2018 lalu, sekitar pukul 20.00 Wib. Menurutnya, tidak ada yang curiga ketika pelaku masuk ke PN.

"Karena dia kuli bangunan yang saat itu mengerjakan renovasi di PN. Makanya orang biasa saja. Termasuk si pemilik toko yang sekaligus Satpam PN," ujarnya.

Ternyata, pelaku beraksi dengan memasuki pintu yang dicongkelnya. Kemudian mengambil beras 25 kg dan 2 tabung LPG. Selain itu, pelaku juga mengambil handphone.

"Pelaku kemudian keluar dari pintu itu lagi. Tapi saat itu pelaku menaruh semua seperti sedia kala. Pintunya diganjal. Hanya saja lupa mematikan lampu," ujarnya.

Tak lama kemudian, pemilik kantin PN Ponorogo ini kembali ke kantinnya untuk mengambil handphonenya yang ketinggalan.

"Awalnya tidak curiga. Tapi melihat lampu menyala, pemilik melihat semuanya. Ternyata gas, beras dan handphonenya menghilang," kata Radiant.

Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

Akhirnya, si pemilik kantin itu melaporkan kejadian itu kepada Polres Ponorogo. Makanya, Polres langsung menindaklanjuti dan langsung melacak keberadaan handphone yang dicuri pelaku.

"Setelah dilacak, handphone itu ternyata berada di daerah Temon. Lalu kami amankan kuli bangunan itu. Ia pun mengakui semua perbuatannya," bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Siswoyo mengaku sengaja melakukan pencurian itu karena ingin memasak, karena penghasilannya sebagai kuli bangunan tidak cukup.

Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

"Ya pengen masak, tapi tidak punya uang. Makanya mencuri beras dan gas karena yang habis itu," ujar Siswoyo.