jatimnow.com - Meski mendapat penolakan dari masyarakat terutama nelayan di Pantai Kenjeran Surabaya, pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) di klaim telah mengantongi sejumlah perizinan.
"Proses persiapan PSN ini dimulai tahun 2023 hingga Mei 2024. Kemudian Januari - Agustus. 2024 kita mendapatkan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). September - Oktober 2024 mendapat perizinan dari Kementerian Pertahanan," ujar Juru Bicara PT Granting Jaya Agung Pramono, selaku pengembang, Jumat (28/2/2025).
Agung menambahkan untuk Proses Amdal sedang dalam proses karena terjeda masa Pilkada. Sedangkan untuk izin reklamasi akan ia urus Maret 2025.
"Proyek ini akan mereklamasi pantai timur Surabaya seluas 1084 hektare berdasarkan peta persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Sementara juga menyasar 100 hektar area eksisting Kenjeran atau wilayah daratan. Pengembangan ini telah sesuai keputusan presiden," katanya.
Pembangunan SWL diperkirakan akan memakan waktu selama kurang lebih 20 tahun mulai 2024-2044 mulai dari proses perizinan, reklamasi perairan serta pematangan lahan dan pembangunan pulau.
Proporsi fungsi lahan itu ditujukan untuk membangun perumahan, bisnis, perkantoran, fasilitas budaya, fasilitas pendidikan, kawasan industri bebas emisi, fasilitas kesehatan dan utilitas. Akan ada proyek pembangunan empat pulau.
Lahan eksisting dan Pulau A seluas 100 plus 64 hektare bakal dibangun untuk kawasan pariwisata, kawasan perkantoran, kawasan perdagangan, kawasan perhotelan, kawasan ruko, kawasan pendidikan, kawasan rumah sakit, kawasan perhotelan, kawasan ibadah dan equestrian horse club.
Sementara Pulau B berupa Green Fishery Island seluas 120 hektare, Pulau C1-C2 seluas 250 hektare plus 166 hektare, dan Pulau D1-D2 seluas 300 hektare plus 184 hektare.
Agung mengatakan pihaknya sudah memiliki dasar hukum, meliputi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan kelima atas peraturan menteri koordinator bidang perekonomian nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategis nasional tanggal 15 Mei 2024.
Dasar hukum kedua adalah Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Nomor: PK.KPPIP/49/D.VI.M.EKON.KPPIP/05/2024 tentang surat keterangan bahwa PT Granting Jaya sebagai pengelola proyek strategis nasional kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) tanggal 27 Mei 2024.
Baca juga:
Pembangunan Surabaya Waterfront Land, Eri Cahyadi Janji Pertahankan Lingkungan
Dasar hukum ketiga yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 26082410513500010 tanggal 26 Agustus 2024.
Lalu dasar hukum keempat adalah Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Nomor: PK.KPPIP/103/D.VI.EKON.KPPIP/10/2024 tentang surat keterangan tentang penyesuaian ruang lingkup proyek strategis nasional kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) tanggal 25 Oktober 2024.
Dasar hukum berikutnya adalah Surat dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Nomor : B/4269/STR.02.00.04.05/DJSTRA tentang rekomendasi persetujuan PSN pembangunan kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land tanggal 12 November 2024.
"Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 26082410513500010 tanggal 26 Agustus 2024 adalah dasar hukum paling penting di tengah gejolak isu pagar laut yang tengah berlangsung di pantai Jakarta. Karena ini adalah izin prinsip penguasaan wilayah laut," jelas Agung.
Agung mengatakan, tujuan utama reklamasi di Pantai Timur Surabaya untuk mengatasi masalah sedimen yang menyebabkan pendangkalan perairan.
Baca juga:
Warga Keberatan Proyek Surabaya Water Frontline, Ini Sikap DPRD Jatim
Sedimen tersebut menghambat berbagai aktivitas seperti pelayaran, perikanan dan aksesibilitas pesisir. Ia juga menegaskan, beberapa aturan persoalan reklamasi diklaim sudah sesuai jalur (on the track)
"Reklamasi ini bertujuan menciptakan kondisi agar nelayan dapat melaut kapan saja tanpa batasan waktu pasang surut, menata kawasan pesisir secara terpadu," jelasnya.
Proyek ini menjadi sebuah gagasan karena dilatarbelakangi Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia. Selain itu Surabaya juga sebagai kota Industri, Dagang, Maritim dan Pendidikan (INDAMARDI) serta merupakan pintu gerbang wilayah timur untuk logistik nasional.
Dari itulah muncul peluang pembangunan ekonomi Segitiga IKN-Jakarta-Surabaya, rencana pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Surabaya dan jumlah penduduk meningkat.
"Pembangunan ini tentu membutuhkan reklamasi," katanya.
URL : https://jatimnow.com/baca-75696-proyek-surabaya-waterfront-land-diklaim-kantongi-sejumlah-perizinan