jatimnow.com - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berdampak besar di Jawa Timur, dengan pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hampir Rp200 miliar.
Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD yang ditandatangani pada 22 Januari 2025, menjadi dasar pemangkasan anggaran ini.
Hal ini memaksa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten, untuk melakukan penyesuaian belanja yang berpotensi mempengaruhi tenaga kerja.
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi sewaktu-waktu.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan pentingnya memitigasi potensi ancaman PHK akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Meskipun saat ini belum ada lonjakan PHK, ia mengingatkan agar pemerintah daerah segera memetakan jumlah pekerja yang berpotensi terdampak.
"Belum ada lonjakan PHK, namun ini masih dalam tahap proses. Saya sudah meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemetaan tenaga kerja yang berisiko kehilangan pekerjaan," ujar Sri Untari, Kamis (6/3/2025).
Pemetaan ini akan memberikan gambaran tentang jumlah tenaga kerja yang terancam PHK, serta keterampilan yang mereka miliki.
Dengan data tersebut, pemerintah daerah bisa segera merancang langkah mitigasi, seperti pelatihan keterampilan dan program pendampingan, agar pekerja yang terdampak tetap memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru atau berwirausaha.
Baca juga:
Ini Catatan Fraksi NasDem DPRD Jatim untuk Program Quick Win Khofifah - Emil
"Tujuan kami adalah memastikan pekerja yang terkena PHK tetap bisa bertahan. Pemetaan ini sangat penting agar kita bisa menyiapkan program pelatihan yang tepat," tambahnya.
Selain itu, Sri Untari juga menekankan pentingnya perusahaan mematuhi peraturan terkait hak-hak pekerja yang terkena PHK, terutama dalam hal pesangon.
Menurutnya, setiap pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon sebesar enam kali gaji.
"Kami mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan pemerintah terkait pesangon. Hal ini sangat penting agar pekerja yang terdampak masih bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama yang menjadi tulang punggung keluarga," jelasnya.
Sri Untari juga menyampaikan bahwa hingga kini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jawa Timur masih dalam proses penyesuaian anggaran.
Baca juga:
Sertijab di DPRD Jatim, Gubernur Khofifah Sampaikan Quick Win
"Saat ini belum bisa disimpulkan dampaknya secara menyeluruh, karena tiap OPD masih menentukan pengurangan anggarannya. Yang terpenting adalah Pemprov Jatim siap dengan berbagai skema untuk mendampingi masyarakat yang terdampak," katanya.
DPRD Jatim mendesak Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih aktif memberikan pendampingan bagi pekerja yang terancam PHK.
"Kami mendorong Dinas Ketenagakerjaan untuk lebih proaktif dalam membantu pekerja yang terdampak, baik melalui pelatihan, penyaluran pekerjaan, maupun bantuan lainnya," tegasnya.
Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Jatim, diharapkan dampak negatif dari kebijakan efisiensi anggaran ini dapat diminimalkan, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga meskipun ada penyesuaian keuangan daerah.
URL : https://jatimnow.com/baca-75802-efisiensi-anggaran-komisi-e-dprd-jatim-butuh-mitigasi-potensi-phk