Pixel Codejatimnow.com

Bakal Dijual ke Tuban, Polisi Sita Puluhan Liter Miras di Malang

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Avirista Midaada
Wakapolres Malang, Kompol Yhogi Hadi Setiawan saat membeberkan tersangka dan barang bukti kasus miras di Malang, Jumat (5/10/2018).
Wakapolres Malang, Kompol Yhogi Hadi Setiawan saat membeberkan tersangka dan barang bukti kasus miras di Malang, Jumat (5/10/2018).

jatimnow.com - Polres Malang berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial H (29), produsen minuman keras (Miras) asal Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Yhogi Hadi Setiawan mengatakan penangkapan pelaku produsen miras berkat informasi dari masyarakat terkait adanya kecurigaan aktivitas produksi miras di desanya.

"Masyarakat melapor, lalu kita selidiki dan akhirnya didapati adanya pabrik miras yang telah beroperasi selama 7 bulan lalu," ujar Kompol Yhogi Hadi Setiawan jumpa pers, Jum'at (5/10/2018).

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, miras yang diproduksinya itu berasal dari bahan baku campuran ragi dan gula. Pelaku juga mencampurkan tawas di minuman keras itu.

Dalam pemasarannya, pelaku mengemas minuman keras dalam satu dus yang terdiri dari 12 botol dengan masing-masing kemasan botol berisikan 10,5 liter.

"Modal awalnya Rp 2 juta, lalu setelah diolah ia berhasil untung Rp 6 juta sebulan. Per satu dus nya pelaku menjual Rp 250 ribu dengan satu dus berisi 10 liter. Pelaku menjualnya ke wilayah terbesar di Kabupaten Tuban dan Malang, " tambah Yhogi.

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

Dari hasil pengamanan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 80 dus minuman keras, satu drum miras besar, satu drum kecil miras siap kemas, 14 drum miras siap masak, 20 drum miras siap proses masak, satu buah alat pengukur kadar alkohol, dan satu karung tawas.

Sementara itu, pelaku yang berinisial H mengaku mendapatkan cara memproduksi miras dari seorang teman yang dikenalnya di Tuban.

"Dapat ilmu dari teman. Sebelumnya pekerja proyek. Untuk menambah pemasukan," terang pelaku H kepada awak media.

Baca juga:
3.000 Butir Pil Obat Batuk di Sumenep Dijadikan Bahan Miras Oplosan, Bahaya Tenan Iki!

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 26 subsider Pasal 8 UU nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 214 Undang - Undang Pangan, dan Pasal 204 KUHP mengenai penjualan barang yang membahayakan kesehatan orang lain.