jatimnow.com - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan perjalanan kerja, bukan untuk mudik. Ia mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan pribadi saat pulang kampung.
"Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, tentunya kendaraan dinas, karena itu diperuntukkan untuk dinas, maka sudah semestinya digunakan ketika ada tugas, dan perjalanan dinas. Sehingga saat mudik, diharapkan menggunakan kendaraan pribadi," ujar Vinanda Prameswati, Jumat (28/3/2025).
Aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Masyarakat pun diimbau untuk tidak salah persepsi jika menemukan mobil dinas yang tetap beroperasi selama masa Lebaran. Mobil dinas yang tetap mengaspal dipastikan untuk kepentingan negara, seperti kendaraan operasional Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jatim yang memang memiliki tugas selama libur Lebaran.
Baca juga:
Ketua Fraksi PDIP Jatim Desak Sanksi Tegas Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tidak hanya berlaku di Kediri, tetapi juga secara nasional. Pemerintah pusat dan daerah telah menegaskan aturan ini melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kerja PNS. Selain itu, kendaraan dinas operasional hanya diperbolehkan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi instansi, serta dibatasi penggunaannya pada hari kerja dan di dalam kota. Jika ada keperluan dinas ke luar kota, maka diperlukan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.
Baca juga:
Bupati Jember Fawait Tolak Mobil Dinas: untuk Fakir Miskin dan Disabilitas Saja
Sejumlah kepala daerah di Indonesia juga telah mengingatkan ASN di wilayahnya agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Dengan adanya aturan ini, diharapkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas tetap terjaga sesuai dengan fungsinya.
URL : https://jatimnow.com/baca-76288-wali-kota-kediri-ingatkan-asn-tak-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik