Pixel Code jatimnow.com

2 Narapidana di Lapas Tulungagung Langsung Bebas usai Terima Remisi

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana di Lapas Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suasana di Lapas Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan warga binaan di Lapas Klas IIB Tulungagung menerima remisi Idul Fitri tahun ini. 2 narapidana bebas langsung setelah mendapat remisi ini. Mereka masuk kategori penerima Remisi Khusus (RK) 2.

Selain itu, 5 narapidana kasus korupsi juga mendapatkan remisi. Mereka menerima remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat.

Kalapas Tulungagung Ma'ruf Prasetyo Hadianto mengatakan, tahun ini total jumlah warga binaan di Lapas saat ini mencapai 679 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 335 narapidana mendapatkan RK 1, sedangkan 5 narapidana menerima RK 2.

Dari jumlah tersebut, 2 narapidana langsung bebas, sementara 3 narapidana lain harus menjalani hukuman subsider denda.

"Yang langsung bebas itu karena mendapat RK 2, total penerima RK 2 ada 5 narapidana, yang 2 langsung bebas, sedangkan yang 3 harus menjalani hukuman subsider denda," ujarnya, Sabtu (29/3/2025).

Baca juga:
446 Warga Binaan Lapas Lamongan Terima Remisi Idul Fitri

Remisi atau potongan masa hukuman diterima warga binaan setelah menjalani hukuman selama 6 bulan. Di tahun pertama remisi yang diterima selama 15 hari, tahun ke-2 selama 1 bulan, tahun ke-3 sampai ke-4 selama 1,5 bulan dan tahun ke-5 selama 2 bulan.

"Besaran remisi yang diterima tiap warga binaan tidak sama, tergantung berapa lama sudah menjalani hukuman, " tuturnya.

Sebanyak 5 narapidana kasus korupsi di Lapas tersebut juga mendapat remisi. Di antaranya mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.

Baca juga:
Ribuan Napi di Malang Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Pemberian remisi ini dilakukan karena mereka telah memenuhi persyaratan.

"Syarat minimal narapidana sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan," pungkasnya.