Pixel Codejatimnow.com

Gerebek Kelab Malam di Kenjeran Surabaya, Polisi Sita 18 Butir Ineks

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Polda Jatim beberkan hasil penggerebekan di kelab malam Jalan Kenjeran, Surabaya
Polda Jatim beberkan hasil penggerebekan di kelab malam Jalan Kenjeran, Surabaya

Surabaya - Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan 5 orang penyalahguna narkoba dari kelab malam di Jalan Kenjeran, Tambaksari, Surabaya. Dari kelimanya, polisi menyita 18 butir pil warna biru dan abu-abu, diduga ekstasi atau ineks.

Lima orang yang diamankan itu berinisial IS, AM, SA, CA dan DZ. Kelimanya digerebek saat sedang teler. Saat ini mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah Ditresnarkoba mendapat informasi masyarakat.

"Saat tim ke lokasi, melakukan penelusuran, menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS, yakni berupa pil warna biru logo tengkorak diduga narkotika jenis ekstasi," jelas Dirmanto, Senin (28/3/2022).

Polda Jatim beberkan hasil penggerebekan di kelab malam Jalan Kenjeran, SurabayaPolda Jatim beberkan hasil penggerebekan di kelab malam Jalan Kenjeran, Surabaya

Baca juga:
Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh

Dirmanto menyebut, pil biru ditemukan 9 butir dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi juga ada 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat seluruhnya 6,03 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dari lima orang yang diamankan, hanya satu orang yang terbukti sebagai pengedar, yaitu pria berinisial IS. Sedangkan tersangka berinisial AM terbukti positif narkoba.

Baca juga:
Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya

"Lima orang sudah kami periksa untuk keterangan lebih lanjut. Terbukti pengedarnya hanya satu orang. Saat ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ungkap Dirmanto.

Penyidik menjerat tersangka IS dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka AM, akan direhabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.