Pixel Codejatimnow.com

Selundupkan Sabu Dibungkus Kondom dalam Dubur, Pengunjung Lapas Madiun Ditangkap

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Pelaku T saat diamankan petugas Lapas Pemuda Madiun bersama barang bukti. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim for jatimnow.com)
Pelaku T saat diamankan petugas Lapas Pemuda Madiun bersama barang bukti. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria pengunjung Lapas Pemuda Madiun diamankan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim setelah kedapatan menyelundupkan sabu dan ineks yang dibungkus menggunakan kondom. Yang bikin geleng-geleng kepala, barang terlarang itu disembunyikan pelaku ke dalam dubur.

Pelaku diketahui berinisial T asal Bangkalan, Madura. Darinya petugas menyita barang bukti sabu seberat 28,62 gram dan 10 butir ineks. Saat ini, pelaku tengah diperiksa intensif untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Agung Krisna menyebut, penyelundupan narkoba itu dilakukan pelaku kemarin, dengan memanfaatkan layanan kunjungan terbatas yang disediakan Lapas Pemuda Madiun.

"Sesuai SOP yang berlaku, setiap pengunjung harus dilakukan pemeriksaan badan. Namun yang bersangkutan (T) ini sempat menolak diperiksa badannya oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sebelum melakukan kunjungan," terangnya, Jumat (2/12/2022).

Melihat gelagat pelaku yang mencurigakan, petugas lantas mengamankannya di ruang pemeriksaan badan. Petugas semakin curiga karena pelaku malah marah-marah.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, dan mendapati hal yang aneh ketika memeriksa di bagian belakang-bawah," kata Agung.

Setelah didesak, pria 46 tahun itu pun akhirnya mengaku. Dia pun mengeluarkan sendiri narkoba dari duburnya.

Baca juga:
3 Warga Binaan Kasus Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI di Lapas Kelas I Madiun

Saat berhasil dikeluarkan, paket narkoba itu nampak lonjong memanjang. Pasalnya, pelaku membungkusnya dengan kondom.

"Di dalamnya terdapat 4 paket narkoba, 3 paket diduga jenis sabu masing-masing seberat 8,82 gram, 9,90 gram dan 9,90 gram. Satu paket lainnya berisi pil diduga jenis ineks sebanyak 10 butir," jelas Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan.

Ardian menjelaskan, pelaku awalnya hendak mengunjungi adik kandungnya yaitu seorang warga binaan Lapas Pemuda Madiun berinisial S. Pihaknya pun telah melakukan klarifikasi kepada S.

Baca juga:
Puluhan Napi Lapas Tulungagung Dipindah karena Over Kapasitas

"Saat ini S sudah kami tempatkan ke straft cell hingga proses penyidikan selesai," ungkapnya.

Ardian menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Untuk itu, pihak Lapas Pemuda Madiun menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Polres Madiun Kota.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai penyidik yang berwenang. Jika ada yang diperlukan, kami siap bersinergi untuk menyelesaikan kasus ini," tandasnya.