jatimnow.com - Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Lamongan membekali seluruh kepala sekolah di tingkat SMA/SMK Negeri tentang aturan pengelolaan dana sumbangan dalam regulasi dunia pendidikan.
Pentingnya pemahaman aturan ini untuk menutup potensi penyelewengan Dana Sumbangan yang selama ini seringkali disalah artikan wali murid.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lamongan, Mustakim menyebut tujuan dari kegiatan ini adalah memberi pemahaman hukum soal sumbangan yang telah disesuaikan perencanaan pihak sekolah.
"Tujuanya memberikan pemahaman hukum kepada kepala sekolah, harapanya adalah supaya kami yang terhimpun dalam forum memahami betul bagaimana perencanaan kepala sekolah," ungkapnya, Kamis (15/5/2025).
Kegiatan yang turut mengundang pihak APH, antara lain Kejaksaan dan Polres Lamongan ini, memberi gambaran bagaimana pengelolaan keuangan harus disesuaikan dengan aturan hukum.
Baca juga:
Kick Off Makan Bergizi Gratis di Jatim Diikuti Sebagian Daerah
Sementara itu, Kasubsi 1 Bidang Intelejen, Kejari Lamongan, Nugroho menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan sumbangan harus disesuaikan Permendikbud No. 75 tahun 2016, Peraturan Gubernur No. 8 tahun 2023.
"Setiap instansi sekolah tentu harus mempelajari betul regulasi yang ada. Sumbangan secara aturan diperbolehkan tapi bersifat sukarela dan kesepakatan seluruh pihak terkait," tuturnya.
Baca juga:
Guru SMA Diminta Kuatkan Inovasi dan Pretasi Pendidikan di Jatim
Sementara Kepala Sekolah SMKN 1 Lamongan, Supaat mengaku mendapat pencerahan dan masukan untuk melakukan pengelolaan sumbangan pendidikan secara menyeluruh.
"Dari sini kita bisa membedakan mana sumbangan san pungli mana yang boleh dan tidak boleh. Dengan adanya kegiatan ini sudah merasa jelas dan gamblang," bebernya.
URL : https://jatimnow.com/baca-76887-aturan-pengelolaan-dana-sumbangan-bagi-smasmk-negeri-di-jatim