Pixel Code jatimnow.com

Nganjuk dan Ponorogo Paling Ngebut Bentuk Koperasi Merah Putih

Editor : Redaksi  
Haris Sukamto (foto: Kemenkum Jatim for jatimnow.com)
Haris Sukamto (foto: Kemenkum Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) Jatim mencatat progres signifikan dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Rabu (28/5/2025). 

Namun, baru 1.100 KDMP (11,46%) yang sudah berhasil didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkum.

Berdasarkan data per 28 Mei 2025 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 7.538 desa dan kelurahan (88,72%) telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), meningkat 282 desa dari hari sebelumnya. 

Dua daerah tercatat capaian tertinggi dalam konversi dari Musdesus ke SABH, yakni Kabupaten Nganjuk dengan 100% dan Kabupaten Ponorogo dengan 93% dari total desa dan kelurahan. 

"Keduanya menjadi contoh praktik baik percepatan legalisasi koperasi secara administratif dan hukum," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.

Sebaliknya, dari 16 daerah yang telah 100 persen menyelesaikan Musdesus, 13 di antaranya belum mencapai 15% progres SABH. 

Bahkan sejumlah kabupaten/kota seperti Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Madiun belum mendaftarkan satupun koperasi ke SABH.

"Mayoritas berkas masih menumpuk di notaris karena daerah menggunakan sistem proses kolektif dan lambannya kelengkapan administratif. Padahal waktu sangat terbatas menuju awal Juni sebagai batas penyelesaian," tutur Haris.

Baca juga:
Surabaya Klaim Sudah Bentuk 90 Pengurus Koperasi Merah Putih

Hingga saat ini, tercatat 2.472 berkas masih dalam proses di notaris. Sementara backlog diprediksi akan terus meningkat seiring dengan target 100 persen Musdesus di seluruh desa.

"Kami optimis akan terjadi lonjakan pendaftaran di SABH yang signifikan dalam beberapa hari ke depan mengingat deadline yang semakin dekat," tutur Haris.

Beberapa wilayah menghadapi kendala geografis dan teknis, seperti Kabupaten Sumenep yang membutuhkan akses laut hingga 12 jam, serta dua desa di Kabupaten Ngawi yang belum memiliki Penjabat Kepala Desa akibat masalah hukum.

"Kami terus mendorong pemerintah daerah diminta lebih aktif berkoordinasi dengan notaris dan pendamping desa untuk mempercepat proses pemberkasan. Tim pelaksana juga mendorong daerah untuk tidak lagi menunggu pendaftaran kolektif dan segera melakukan input SABH secara bergulir (rolling)," tegasnya.

Baca juga:
Kabupaten-Kota Jatim Diminta Percepat Program Kerja, 3 Hal Ini Jadi Prioritas

Hingga berita ini diturunkan, terdapat 956 Musdesus tambahan yang telah terjadwal hingga awal Juni mendatang.

 

Reporter: Kacong