Pixel Code jatimnow.com

Napiter di Lapas Tulungagung Peroleh Pembebasan Bersyarat

Editor : Bramanta  
Foto : Satu napiter di Lapas Tulungagung jalani pembebasan bersyarat (Lapas Tulungagung/jatimnow.com)
Foto : Satu napiter di Lapas Tulungagung jalani pembebasan bersyarat (Lapas Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com,— Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Narapidana tersebut diketahui bernama Margono. Pembebasan Margono dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025. Margono juga sudah menyatakan ikrar kesetiaan NKRI pada bulan Maret lalu.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari proses pemasyarakatan yang akuntabel dengan program pembinaan yang terukur. Margono mulai menjalani pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022. Sebelumnya Margono menjalani masa hukuman penjara di Rutan Cikeas. Selama masa pembinaan, ia menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta partisipasi aktif dalam program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Lapas bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

"Margono telah melalui proses pembinaan dengan baik. Ia menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif, bahkan berperan dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas. Ini menjadi bukti bahwa program deradikalisasi dan pembinaan yang kami jalankan memberi dampak nyata," ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Salah satu indikator keberhasilan pembinaan Margono adalah keputusannya untuk mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 13 Maret 2025. Tidak hanya itu, selama menjalani masa hukuman, ia juga dikenal mengajarkan baca Al-Qur’an dan menjadi mengaji bagi sesama WBP lainnya dengan didampingi oleh pamong napiter.

Baca juga:
Setiap Hari Jumat Lapas Tulungagung Bagikan 300 Porsi Makanan Gratis

"Pembebasan bersyarat ini juga tidak lepas dari penilaian objektif dari berbagai pihak terkait,” tuturnya.

Margono ditangkap karena menjadi bagian dari jaringan JI. Berdasarkan hasil sidang, Margono dihukum 3 tahun penjara. Setelah bebas, Margono akan dibimbing dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten, Jawa Tengah. Pendampingan ini dilakukan agar Margono tetap konsisten menjlani kehidupan yang baik dan produktif.

Baca juga:
Tahanan Lapas Tulungagung Ikuti Ujian Penilaian Sumatif Akhir SMK

"Sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan integrasi, Margono selanjutnya akan didampingi dan dibimbing oleh Bapas Klaten," pungkasnya.