Pixel Code jatimnow.com

RRI Desak Pemkot Surabaya Bongkar Totem SPBU Pertamina yang Menunggak Pajak

Editor : Bramanta  
Foto: Salah satu totem SPBU di Surabaya yang belum bayar pajak (bramanta/jatimnow.com)
Foto: Salah satu totem SPBU di Surabaya yang belum bayar pajak (bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com,– Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan menyegel 97 totem reklame Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina di seluruh wilayah Surabaya. Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif atas tunggakan pajak reklame sejak 2019, yang totalnya mencapai sekitar Rp 26 miliar. Nominal tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI), Eko Muhammad Ridwan, mendesak Pemkot Surabaya melakukan pembongkaran obyek yang bermasalah setelah 60 hari sejak tanda silang X itu di pasang. Hari ini sudah lebih dari ketentuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya dan 97 obyek belum ada yang bayar Pajak. Seharusnya Pemkot sudah melakukan pembokaran usaha SPBU yang tidak mematuhi kewajiban pajak.

“Jika Pertamina tidak segera mendorong SPBU untuk membayar pajak, dan Pemkot tidak mengambil tindakan tegas, ini bisa memicu kecurigaan masyarakat. Publik bisa menduga adanya penyelesaian di bawah meja atau praktik gratifikasi,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Eko menegaskan bahwa ketegasan Pemkot dalam menegakkan aturan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:
Izin Investasi di Surabaya Bisa Online, Cukup Pakai Aplikasi Ini

"Hingga kini, dialog antara Pemkot dan asosiasi pengusaha SPBU masih diupayakan untuk mencari solusi, termasuk melalui dengar pendapat di DPRD Surabaya, sebagaimana disarankan oleh Komisi B DPRD Surabaya," tuturnya.

Sementara itu melalui rilisnya, Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Ekkie Noorisma A, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan dengan pemasangan obyek tanda silang dan menempelkan stiker kuning bertuliskan “Objek dalam Pengawasan” pada totem SPBU. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK yang menyebutkan bahwa pengelola SPBU Pertamina tidak memenuhi kewajiban pajak reklame selama lima tahun terakhir.

Baca juga:
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Diprediksi Cerah

“Sebetulnya, SPBU Pertamina di Surabaya sudah bayar pajak, tetapi pajak reklame belum dibayar sejak 2019,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya, SPBU Pertamina di Surabaya yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah dapat dikenai sanksi administratif. Pemkot Surabaya telah memberikan surat peringatan dan menempelkan tanda silang pada totem SPBU sejak awal Mei 2025.