jatimnow.com - Kebijakan pemerintah menaikkan pajak untuk pelaku usaha e-commerce telah menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Namun, Dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Wahyu Wisnu Wardana, SE, MSc, menilai kebijakan ini sebagai langkah yang wajar.
"Pemerintah, seperti rumah tangga, perlu mengumpulkan pendapatan untuk membiayai belanja negara di berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga infrastruktur," jelas Wahyu dalam siaran persnya, Selasa (22/7).
Menurutnya kenaikan pajak e-commerce adalah konsekuensi logis dari meningkatnya kebutuhan belanja negara.
Wahyu menegaskan aspek keadilan dalam kebijakan ini. Ia mencatat bahwa pelaku usaha offline telah lama dikenai pajak, sementara banyak pelaku e-commerce belum terintegrasi dalam sistem pajak nasional.
"Negara-negara ASEAN seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia telah lebih dulu menerapkan pajak e-commerce," tambahnya.
"Ini menegaskan kewajiban taat pajak bagi semua pelaku usaha di Indonesia, baik online maupun offline," lanjut dia.
Dampak bagi UMKM: Margin Keuntungan Menipis?
Meskipun demikian, Wahyu mengakui potensi dampak negatif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia berpendapat bahwa beban pajak kemungkinan besar akan ditanggung oleh produsen, bukan konsumen.
"Jika harga dinaikkan, konsumen dengan mudah beralih ke penjual lain karena tingginya daya saing di pasar e-commerce," terangnya. Akibatnya, UMKM mungkin akan mengurangi margin keuntungan mereka untuk menyerap beban pajak.
Baca juga:
UMKM Surabaya Butuh Fasilitasi, King Abdi Apresiasi Lomba Oleh-Oleh Golkar
Untuk itu Wahyu menyarankan pemerintah untuk mengintegrasikan data e-commerce agar tidak bergantung pada self-reporting dari UMKM.
Selain itu, ia juga mengatakan betapa pentingnya memberikan pelatihan dan pengembangan bisnis kepada UMKM sebagai bentuk imbal balik atas pajak yang mereka bayarkan.
"Kebijakan fiskal perlu dikelola dengan baik dan transparan untuk menghindari persepsi negatif di masyarakat," tutup Wahyu.
Baca juga:
150 Industri Percetakan Ramaikan Surabaya Printing Expo 2025, Catat Tanggalnya
Ia berharap kebijakan pajak e-commerce dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengumpulan pajak, tetapi juga pada pemberdayaan dan pertumbuhan UMKM.
URL : https://jatimnow.com/baca-77646-kebijakan-pajak-ecommerce-langkah-wajar-atau-beban-baru-bagi-umkm