jatimnow.com - 500.000 batang rokok ilegal gagal beredar setelah diamankan petugas dalam operasi gabungan yang digelar Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Satpol PP Surabaya.
"Hari ini kami bagi menjadi dua tim, untuk lokasi pertama di kecamatan Asemrowo ini aduan dari warga, sementara di kecamatan Tandes kami dapatkan informasi dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, Rabu (30/7/2025).
Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro mengungkapkan, dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Jika ditaksir, nilai barang dari rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp750.000.000, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp386.000.000.
Baca juga:
Kejari Lamongan Musnahkan Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai dan Miras
"Untuk barang bukti kami temukan di dua lokasi, paling banyak kami temukan pada lokasi pertama, di kecamatan Asemrowo," kata Gatot.
Ia menegaskan semua barang bukti yang ditemukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos.
Baca juga:
Tim Kalamunyeng Amankan Puluhan Botol Miras dan Rokok Ilegal di Benjeng Gresik
Barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan," jelasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-77890-500000-rokok-ilegal-senilai-rp750-juta-gagal-beredar-di-surabaya