Pixel Code jatimnow.com

KAI Daop 7 Jawab Desakan Pembongkaran Monumen KA dan Area Parkir di Stasiun Kediri

Editor : Yanuar D  
Stasiun Kediri. (Foto: KAI Daop 7 Madiun/jatimnow.com)
Stasiun Kediri. (Foto: KAI Daop 7 Madiun/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menanggapi desakan DPRD Kota Kediri soal pembongkaran monumen lokomotif kereta api dan lahan parkir di kawasan Stasiun Kediri. Kedua fasilitas itu disebut sebagai aset fasilitas umum milik Pemerintah Kota Kediri dan harus dikembalikan kepada fungsi semula.

Manajer Humas PT KAI Daop7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, penataan area di sekitar Stasiun Kediri dilaksanakan sepenuhnya atas aset sah milik PT KAI, yaitu berdasarkan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996, serta dokumen grondkaart. Semua dokumen tersebut membuktikan legalitas penuh atas kepemilikan lahan.

“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai. Hal tersebut juga sudah kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota Kediri pada Kamis (26/6/2025), yang dihadiri oleh dinas terkait dan masyarakat sekitar,” tegas Zainul dalam siaran tertulisnya, Rabu (6/8/2025).

Baca juga:
Stasiun Pegadenbaru Bisa Dilalui, KA dari Daop 7 Madiun Berangkat Sesuai Jadwal

Tindakan penataan ini merupakan bagian dari program transformasi layanan PT KAI, bertujuan meningkatkan kenyamanan, aksesibilitas, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.

Seluruh aktivitas telah dilakukan sesuai kaidah hukum, termasuk proses inventarisasi dan perizinan yang valid, tanpa adanya penggunaan lahan secara sepihak.

Baca juga:
KAI Daop 7 Madiun Catat Peningkatan Penumpang 11 Persen di Semester I 2025

“PT KAI juga menegaskan komitmen penuh terhadap dialog dan komunikasi konstruktif dengan semua pihak,” tandasnya.