jatimnow.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.
Kedua pelaku berinisial JW (34) dan DK (34) diamankan saat sedang asik nongkrong di warung kopi di Sendangharjo Kecamatan Parengan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Rudi mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku tak hanya berdua.
Pelaku bersama dua temannya DH dan BS yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka bersama dua pelaku yang saat ini masih buron" ujar Ipda Rudi, Jumat (8/8/2025).
Modus para pelaku ini dengan berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan. Setelah bertemu barang incarannya para pelaku kemudian mengambil dan memasukkan ke dalam mobil.
Baca juga:
Polres Tuban Ajak 19 Perguruan Silat Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
Saat akan menjual hasil curiannya, pelaku tergolong nekat dengan menawarkan barang tersebut secara terbuka melalui jejaring sosial Facebook.
Berkat patroli siber yang rutin dilakukan oleh Polres Tuban, pelaku pun tertangkap. Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah berpura-pura menyamar sebagai pembeli.
"Ditawarkan seharga 7 juta" terang Kanit Pidum.
Baca juga:
Berkat Si Mas Ganteng, Pemkab Tuban Raih Penghargaan dari Menhub Budi Karya
Dari pengakuannya, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan ekonomi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-78110-polisi-tangkap-komplotan-pencuri-mesin-traktordi-tuban-petani-lega