jatimnow.com - Silang sengkarut operasional Pasar Tanjungsari Surabaya perlahan mulai menguap. Mekanisme izin operasional nampak bias. Aktivitasnya pun di pertanyakan karena tak sesuai dengan peruntukan.
Pasar rakyat ini perlahan mulai bertransformasi menjadi grosir. Fenomena yang tak lazim ini perlahan mulai dianggap wajar, meski merintangi kesepakatan aturan izin operasional.
"Pasar Tanjungsari Surabaya itu operasionalnya gak mungkin keluar karena IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak sesuai peruntukannya," ucap Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Macmud, Minggu (10/8/2025).
Pasar Tanjungsari, menurut Machmud, telah bertahun-tahun beroperasi secara ilegal, tanpa Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dulu disebut IMB.
Baca juga:
Video: Melihat Dari Dekat Transformasi Kawasan Pasar Tanjungsari Surabaya
Namun, keberadaannya dan operasional dianggap wajar. Pemkot Surabaya nampak diam. Tak melakukan penindakan, sesuai dengan penegasan aktivitas usaha yang ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Dia itu izinnya (masih) pergudangan. Kalaupun di upgrade pun sepertinya sulit," kata dia.
Baca juga:
Kata Mereka soal Transformasi Pasar Tanjungsari Surabaya
Mei 2025 lalu, terungkap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya telah menerima laporan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bahwa pasar tersebut belum mengantongi PBG.
"Sampai sekarang belum. Jadi (Pasar Tanjungsari) masih belum peruntukannya itu," tegas Politisi Demokrat Surabaya itu.
URL : https://jatimnow.com/baca-78155-menggali-izin-operasional-pasar-tanjungsari-surabaya