jatimnow.com - Terduga pelaku arisan bodong, ENZ di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan dijemput paksa pihak kepolisian. Dia mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali berturut-turut.
ENZ diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan pada pukul 12.05 WIB dengan kawalan pihak kepolisian, yang bersangkutan turun dari mobil Avanza bernomor polisi S 1285 NI melalui pintu samping Mapolres.
Kasus dugaan arisan bodong ini dilaporkan ratusan warga pada Minggu (3/8/2025) dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku akan diperiksa keteranganya soal dugaan penipuan penggelapan arisan bodong.
Baca juga:
Ratusan Korban Arisan Bodong di Lamongan Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp20 M
“ENZ saat ini sudah diamankan Satreskrim Polres Lamongan dan masih menjalani pemeriksaan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Kuasa hukum korban Indahwan Suci Ningati, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Menurutnya, kasus ini harus ditangani mengingat selain jumlah korban juga kerugian material yang dialami tidaklah sedikit.
Baca juga:
Anggota Bhayangkari Blitar Dilaporkan Polisi, Dugaan Arisan Bodong
“Kami menyambut baik tindakan Polres Lamongan yang sigap menindaklanjuti laporan. Dalam waktu 18 hari sudah ada perkembangan. Kami berharap kasus ini diproses sesuai prosedur dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” katanya,
Penangkapan ENZ ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian kasus arisan bodong di Lamongan.