Pixel Code jatimnow.com

Mangkir 2 Kali, Polisi Jemput Paksa Terduga Pelaku Arisan Bodong di Lamongan

Editor : Yanuar D   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Terduga pelaku arisan bodong, ENZ saat keluar dari mobil melalui pintu samping Mapolres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Terduga pelaku arisan bodong, ENZ saat keluar dari mobil melalui pintu samping Mapolres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terduga pelaku arisan bodong, ENZ di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan dijemput paksa pihak kepolisian. Dia mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali berturut-turut.

ENZ diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan pada pukul 12.05 WIB dengan kawalan pihak kepolisian, yang bersangkutan turun dari mobil Avanza bernomor polisi S 1285 NI melalui pintu samping Mapolres. 

Kasus dugaan arisan bodong ini dilaporkan ratusan warga pada Minggu (3/8/2025) dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku akan diperiksa keteranganya soal dugaan penipuan penggelapan arisan bodong.

Baca juga:
Hendak Kabur, Polisi Amankan Pelaku Arisan Bodong Lamongan

“ENZ saat ini sudah diamankan Satreskrim Polres Lamongan dan masih menjalani pemeriksaan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Kuasa hukum korban Indahwan Suci Ningati, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Menurutnya, kasus ini harus ditangani mengingat selain jumlah korban juga kerugian material yang dialami tidaklah sedikit.

Baca juga:
Ratusan Korban Arisan Bodong di Lamongan Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp20 M

“Kami menyambut baik tindakan Polres Lamongan yang sigap menindaklanjuti laporan. Dalam waktu 18 hari sudah ada perkembangan. Kami berharap kasus ini diproses sesuai prosedur dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” katanya, 

Penangkapan ENZ ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian kasus arisan bodong di Lamongan.