jatimnow.com - Terduga pelaku arisan bodong, ENZ di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan dijemput paksa pihak kepolisian. Dia mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali berturut-turut.
ENZ diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan pada pukul 12.05 WIB dengan kawalan pihak kepolisian, yang bersangkutan turun dari mobil Avanza bernomor polisi S 1285 NI melalui pintu samping Mapolres.
Kasus dugaan arisan bodong ini dilaporkan ratusan warga pada Minggu (3/8/2025) dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku akan diperiksa keteranganya soal dugaan penipuan penggelapan arisan bodong.
Baca juga:
Hendak Kabur, Polisi Amankan Pelaku Arisan Bodong Lamongan
“ENZ saat ini sudah diamankan Satreskrim Polres Lamongan dan masih menjalani pemeriksaan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Kuasa hukum korban Indahwan Suci Ningati, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Menurutnya, kasus ini harus ditangani mengingat selain jumlah korban juga kerugian material yang dialami tidaklah sedikit.
Baca juga:
Ratusan Korban Arisan Bodong di Lamongan Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp20 M
“Kami menyambut baik tindakan Polres Lamongan yang sigap menindaklanjuti laporan. Dalam waktu 18 hari sudah ada perkembangan. Kami berharap kasus ini diproses sesuai prosedur dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” katanya,
Penangkapan ENZ ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian kasus arisan bodong di Lamongan.