Pixel Code jatimnow.com

Hindari Polemik, Pemkab Trenggalek Terapkan E-Transparansi Dana Komite Sekolah

Editor : Bramanta  
Foto: Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Prokopim Trenggalek/jatimnow.com)
Foto: Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Prokopim Trenggalek/jatimnow.com)

jatimnow.com–Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan paket kebijakan pendidikan baru yang mewajibkan setiap sekolah di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek menerapkan e-Transparansi dana komite. Kebijakan ini bertujuan mencegah polemik terkait pengelolaan sumbangan sukarela dari wali murid, baik berupa uang tunai maupun barang. Setiap sekolah diberi waktu maksimal dua minggu untuk menindaklanjuti.

Data transparansi akan dihimpun Dinas Kominfo menjadi satu data konsolider yang dapat diakses publik melalui portal resmi Pemkab Trenggalek.

“Selama ini dana yang dihimpun komite sekolah tidak termasuk objek pemeriksaan Inspektorat maupun BPK. Karena itu kami sepakat untuk membuka transparansi publik melalui sistem digital,” ujar Mas Ipin, Rabu (3/9/2025).

Kebijakan ini berlaku untuk SD, SMP sederajat, hingga PAUD. Mas Ipin juga membuka ruang bagi sekolah di luar kewenangan Pemkab Trenggalek untuk ikut menerapkan hal serupa.

Baca juga:
Kado Hari Jadi Trenggalek, Bupati Ipin Gratiskan Tiket Masuk Pantai Prigi

Mas Ipin mencontohkan, ada wali murid yang menyumbang semen untuk pembangunan sekolah. Sumbangan semacam ini juga wajib dicatat dan dilaporkan agar bisa dipantau masyarakat.

“Harapannya ini menjadi budaya baru yang sehat. Orang tua bisa lebih tenang menyekolahkan anak-anaknya karena penggunaan dana sukarela dapat dipantau bersama,” tambahnya.

Baca juga:
Siswa SMAN 1 Kampak Trenggalek Gelar Aksi Tuntut Transparansi Dana Komite

Terkait Dana BOS, Mas Ipin menegaskan pengelolaannya sudah memiliki mekanisme pengawasan tersendiri.

“Fokus kita hanya pada dana komite yang selama ini belum terpantau,” pungkasnya.