Pixel Code jatimnow.com

DPRD Kota Kediri Berharap GNI Bisa Segera Digunakan sebagai Kantor Sementara

Editor : Yanuar D  
Penampakan gedung DPRD Kota Kediri yang rusak dibakar massa. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Penampakan gedung DPRD Kota Kediri yang rusak dibakar massa. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Choirudin Mustofa, berharap Gedung Nasional Indonesia (GNI) segera bisa digunakan sebagai tempat bekerja bagi anggota dewan.

“Harapannya, insya Allah akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa dipergunakan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Kediri memberikan GNI sebagai kantor sementara untuk anggota DPRD Kota Kediri pasca kerusuhan akhir Agustus lalu. Sembari menunggu kantor disiapkan, mereka menggunakan fasilitas milik pemkot lainnya.

“Sementara ini, karena kebutuhan mendesak seperti rapat maupun rapat paripurna, kami menggunakan fasilitas milik pemkot,” tambahnya

Menurutnya, peminjaman fasilitas milik Pemerintah Kota Kediri dimungkinkan karena telah mendapat izin langsung dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati.

Baca juga:
DPRD Kota Kediri Minta Gedung Dibangun di Lokasi Baru, Menteri PU Ajukan ke Kemenkeu

“Bu Wali Kota mempersilakan kami memakai fasilitas milik Pemkot Kediri. Kemarin, misalnya, ada rapat pimpinan dan rapat paripurna, kami menggunakan kantor dinas di DLHKP, BKPP SDM, pokoknya di mana pun yang memungkinkan. Yang penting, kinerja kedewanan jangan sampai terhenti dan tetap berjalan sesuai tupoksinya,” jelas Mustofa.

Ia menegaskan, kantor yang digunakan anggota DPRD saat ini bersifat sementara dan kondisional.

“Gedung milik Pemkot yang memungkinkan untuk ditempati akan kami gunakan,” tambahnya.

Baca juga:
Mbak Vinanda Siapkan GNI sebagai Kantor Sementara untuk DPRD Kota Kediri

Sebelumnya, pasca kerusuhan pada 30 Agustus 2025 lalu, Kantor DPRD Kota Kediri di Jalan Mayor Bismo mengalami kerusakan berat akibat dibakar massa.

Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri meminjamkan Gedung Nasional Indonesia (GNI) sebagai tempat sementara bagi anggota dewan, untuk menunjang kelancaran kinerja DPRD.