Pixel Code jatimnow.com

Polda Jatim Kaitkan Buku Anarkisme Dengan Aksi Ricuh Surabaya-Sidoarjo

Editor : Bramanta  
Foto: Pelaku kerusuhan yang ditangkap Polda Jatim (Fatkur Rizky/jatimnow,com)
Foto: Pelaku kerusuhan yang ditangkap Polda Jatim (Fatkur Rizky/jatimnow,com)

jatimnow.com-Polda Jawa Timur menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo, pada 29–31 Agustus 2025 lalu. Sejumlah buku tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pola pikir pelaku kerusuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menjelaskan penyitaan itu bermula dari peristiwa perusakan dan penyerangan petugas di Pos Polisi Waru, Sidoarjo, Sabtu (30/8/2025) dini hari. Dalam peristiwa itu, seorang anggota Polresta Sidoarjo mengalami luka di kepala akibat pengeroyokan.

“Dari peristiwa itu kami menangkap 18 orang yang diduga melakukan penyerangan. Mereka terdiri dari delapan orang dewasa dan 10 anak berhadapan dengan hukum (ABH),” kata Widi saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (18/9/2025).

Salah satu tersangka adalah GLM (24), warga Surabaya. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi mengaku menemukan sejumlah buku yang dikategorikan berpaham anarkisme.

“Pada saat kami melakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan ya, buku-buku yang bacaannya berpaham anarkisme. Untuk itu kami lakukan penyitaan,” ungkap Widi.

Buku-buku yang diamankan di antaranya Anarkisme karya Emma Goldman, Apa Itu Anarkisme Komunis tulisan Alexander Berkman, Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, hingga Strategi Perang Gerilya Che Guevara.

Menurut Widi, penyitaan buku dilakukan karena dianggap berpotensi memengaruhi pola pikir dan tindakan pelaku. “Untuk mendalami apakah buku bacaan ini berpengaruh terhadap cara pandang seseorang sehingga melakukan tindakan-tindakan anarki,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendalaman terhadap bacaan para tersangka penting dilakukan untuk mengungkap motif, pola, hingga jaringan yang diduga terkait peristiwa rusuh.

Baca juga:
Kompolnas Monitor Polda Jatim, Bahas Rekam Jejak dan Kasus Menonjol

“Pendalaman-pendalaman ini penting ya, karena kita ingin menghubungkan motif, pola, hubungan dengan peristiwa rusuh yang terjadi kemarin,” jelasnya.

Widi menyebut, dalam penyidikan tindak pidana, barang bukti tidak hanya berupa alat yang langsung digunakan saat kejadian, tetapi juga petunjuk yang bisa mengungkap fakta lain.

“Ada barang bukti langsung, ada juga barang bukti yang nantinya bisa mengungkap pola jaringan dan latar belakang pelaku,” katanya.

Dalam kasus perusakan Pos Polisi Waru, polisi awalnya mengamankan 40 orang, terdiri dari 12 orang dewasa dan 28 anak. Dari jumlah itu, 22 orang dipulangkan, sementara 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:
Kasus Narkoba Jatim: Penyidik Dilaporkan, Ada Apa?

Delapan orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya MAN (18), BZ (21), AY (21), RAS (21), SBA (21), GS (21) warga Sidoarjo, serta EPS (22) dan GLM (24) warga Surabaya.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

 

Reporter : Fatkur Rizky