jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sidoarjo mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja rentan melalui sosialisasi Surat Edaran Bupati kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Sidoarjo.
Kegiatan yang berlangsung pada 17–18 September 2025 itu memberikan kesempatan kepada Perusahaan untuk dapat berperan aktif dalam memberikan perlindungan sosial Ketenagakerjaaan Bagi pekerja Rentan Yang berada dilingkungan sekitar Perusahaan berada.
Kepala BPJamsostek Cabang Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menyebut langkah kolaboratif ini selaras dengan kebijakan daerah dan regulasi provinsi.
“Ini adalah upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan cakupan UCJ sebagai jaring pengaman sosial bagi warga Sidoarjo, sekaligus menjalankan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021,” ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sidoarjo, Ainun Amalia. Ia menegaskan pentingnya peran dunia usaha untuk memastikan pekerja rentan di sekitar operasional perusahaan mendapatkan perlindungan dasar melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga:
BPJamsostek Sidoarjo Gandeng Pegadaian, Perluas JKK–JKM untuk Agen
Upaya ini memperkuat komitmen Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya telah mencakup 13.395 pekerja rentan dalam program JKK dan JKM selama satu tahun. Inisiatif tersebut ditujukan bagi pekerja nonformal berisiko tinggi dengan penghasilan terbatas.
Secara nasional, pemerintah juga mendorong percepatan UCJ melalui monitoring dan evaluasi bersama BPJamsostek guna memperluas kepesertaan sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial serta penghapusan kemiskinan ekstrem.
Di tingkat provinsi, dukungan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan diatur dalam Pergub Jatim No. 36/2021 yang menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga:
Bupati Trenggalek Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Korban Laka Laut
Skema pendanaan CSR bagi pekerja rentan sejalan dengan gerakan GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan), yang mendorong perusahaan menanggung iuran jaminan sosial bagi Pekerja Rentan di lingkungan sekitar Perusahaan
“Dengan dukungan perusahaan melalui CSR, Ini bentuk nyata kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha, dan BPJamsostek,” pungkas Arie Fianto Syofian.
URL : https://jatimnow.com/baca-79273-perlindungan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-bagi-pekerja-rentan