Pixel Code jatimnow.com

Polres Gresik Gerebek Rumah Penjual Arak Bali dan Miras Impor

Editor : Yanuar D   Reporter : Sahlul Fahmi
Penggerebekan miras di Gresik. (Foto: Polres Gresik/jatimnow.com)
Penggerebekan miras di Gresik. (Foto: Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com – Sat Samapta Polres Gresik mengamankan dua orang berinisial SW dan AW yang kedapatan menyimpan puluhan botol arak Bali serta minuman keras impor.

Penggerebekan ini dilakukan Unit Turjawali Sat Samapta pada Kamis (2/10/2025) malam di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cerme dan Kecamatan Menganti. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat pada 30 September 2025 terkait maraknya peredaran miras di wilayah Kabupaten Gresik.

Awalnya, petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cerme yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Meski tidak ditemukan barang bukti, pemilik rumah memberi informasi bahwa miras telah dipindahkan ke rumah seseorang bernama Putra di Kecamatan Menganti.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan botol arak Bali di dalam tas milik pria berinisial SW. Dari keterangannya, miras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L yang tinggal di Perumahan Green Cerme.

Baca juga:
Dikira Panti Pijat, Warga Kaget Ada Ribuan Liter Miras dalam Rumah di Kediri

Tim kemudian bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria lain berinisial AW beserta barang bukti miras yang disembunyikan di dalam tas dan kamar.

Total barang bukti yang disita adalah 55 botol arak Bali dan 2 botol miras impor. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:
Satpol PP Surabaya Kembali Gerebek Penjual Miras Oplosan di Baratajaya

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Polres Gresik,” tegas Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal, melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.