Kediri - Warga Dusun Winong, Desa Sidumulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dibuat kaget saat polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di desa setempat, Senin (18/4/2022) sore. Mereka tak menduga kontrakan yang digunakan sebagai panti pijat itu merupakan gudang penyimpanan 7.000 liter miras jenis ciu.
Kepala Dusun Winong, Legiono mengaku kaget saat rumah kontrakan milik Dewi warga Surabaya tersebut didatangi polisi. Ia semakin terkejut kala petugas membawa keluar jeriken berukuran 50 liter berisi penuh miras.
Baca juga: Gerebek Rumah Kontrakan di Kabupaten Kediri, Polisi Amankan 7.000 Liter Miras
Setahun terakhir, kata Legiono, rumah itu dikelola keponakan Dewi di Kediri dan digunakan sebagai panti pijat tuna netra.
"Sehari-hari untuk pijat tuna netra. Saya dan warga tidak tahu (sebagai gudang penyimpanan miras)," kata Legiono.
Baca juga:
2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?
Warga pun tak menaruh kecurigaan adanya aktivitas lain. Apalagi persis di samping rumah, juga ada toko kelontong yang tak pernah sepi.
"Sudah lebih dari satu tahun," tambahnya.
Dari pantauan jatimnow.com, terlihat tempat tidur besar di ruang tamu rumah yang selama ini digunakan untuk sarana memijat. Di dalam rumah, tercium bau minuman keras yang menyengat.
Baca juga:
Ratusan Warga Sidoarjo Geruduk Rumah Penjual Miras, Ricuh karena Dilempar Uang
Sementara 140 jeriken yang ditemukan polisi, berada di sebuah ruangan dengan pintu yang ditutup lemari kayu besar. Pun di halaman belakang juga ditemukan puluhan jeriken kosong bekas miras.
Sebelumnya, Polres Kediri Kota menggerebek gudang penyimpanan minuman keras di Dusun Winong, Desa Sidumulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Sebanyak 7.000 liter miras jenis ciu diamankan. Polisi masih mencari pemilik usaha yang tidak berada di lokasi saat penggerebekan.