Pixel Codejatimnow.com

Gelar Pesta Sabu, Ompong Cs Masuk Penjara

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu menunjukkan barang bukti dan tersangka pengguna narkoba. (Humas Polres Madiun Kota/Istimewa)
Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu menunjukkan barang bukti dan tersangka pengguna narkoba. (Humas Polres Madiun Kota/Istimewa)

jatimnow.com - Ketahuan menggunakan sabu, tiga orang sahabat ini pun sama-sama masuk penjara. Nasib inilah yang dijalani oleh Ompong (35), Kentuz (46), dan Carik (30).

Ketiga warga Kecamatan Taman, Kota Madiun ini ditangkap polisi karena menggunakan sabu-sabu. Mereka diringkus Sat Narkoba Polres Madiun Kota dalam satu hari di lokasi yang berbeda.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, yang pertama kali diringkus adalah Ompong.

"Target lama memang si Ompong itu," katanya di Mapolres Madiun Kota, Kamis (18/10/2018).

Ompong diringkus di tepi Jalan Kapten Saputro, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman.

"Kami pancing untuk Ompong menemui petugas. Dan memang benar, ada sabu-sabu seberat 0.22 gram," tambah AKBP Nasrun.

Menurutnya, petugas hampir saja terkecoh. Karena pelaku menyimpan sabu tersebut dalam gulungan tisu. Dari penangkapan Ompong, berkembang ke dua sahabatnya, Kentuz dan Carik.

Baca juga:
Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Ia mengatakan, Ompong sering pesta narkoba dengan dua orang lainnya.

"Petugas bergerak di rumah Kentuz. Namun tidak mendapati barang bukti sabu-sabu. Hanya pipet dan barang yang digunakan menghisap sabu," ujarnya.

Terakhir, di rumah Carik petugas menyita sabu-sabu seberat 0.12 gram. Dan pipet untuk menghisap.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Totalnya 0.34 gram," terangnya.

Dari keterangan ketiganya, mereka baru mengkonsumsi narkoba 2-3 bulan yang lalu. Mereka mengaku tidak kenal atau ketemu dengan penjual sabu-sabu nya.