Pixel Codejatimnow.com

Tak Terbukti Merusak Hutan, Hakim Bebaskan Petani Satumin

Puluhan massa pendukung Satumin saat berorasi di depan PN Jalan A Yani Banyuwangi
Puluhan massa pendukung Satumin saat berorasi di depan PN Jalan A Yani Banyuwangi

jatimnow.com - Sidang putusan Satumin sebagai terdakwa dugaan perusakan hutan lindung menuai aksi simpatik dari berbagai kalangan. Mereka menuntut agar petani dan juga anggota LMDH Green Forest itu dibebaskan.

Mulai dari Laskar Hijau, aliansi petani Wongsorejo hingga Lakpesdam NU Banyuwangi berharap supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat memutus bebas.

Ketua Lakpesdam NU Banyuwangi, Zainal Mustofa mengungkapkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Satumin dengan tuduhan perusak hutan lindung tidak tepat.

Pasalnya, pada lahan yang ditanami jahe dan kopi oleh Satumin tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung.

"Waktu Satumin menanam kopi dan jahe di hutan yang dikelola oleh Perhutani tidak termasuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Itu sudah dikuatkan oleh saksi ahli Kementerian (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Daru Adianto, red)," papar Zainal kepada jatimnow.com, Kamis (18/10/2018).

Seharusnya, kata dia, hakim konstitusi yang menangani perkara Satumin mengacu terhadap pasal 5 ayat 1 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

"Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kutip Zainal dari UU tersebut.

Baca juga:
Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut

Diluar persidangan, tampak puluhan massa melakukan aksi damai yang diikuti sekitar 80 orang. Mereka berorasi menuntut Satumin yang dituntut hukuman 3 tahun 2 bulan untuk dibebaskan.

"Bebaskan Satumin.. Satumin hanya petani biasa yang merawat hutan," teriak salah seorang orator aksi.

Sementara itu, di ruang Garuda PN Banyuwangi, sidang putusan Satumin dipimpin oleh Saptono, Ketua Majelis Hakim. Dalam vonisnya menyebut bahwa pasal yang disangkakan terhadap terdakwa tidak dapat dibuktikan oleh JPU dan saksi-saksi yang dihadirkan.

"Setelah mempertimbangkan dan seterusnya, menetapkan terdakwa Satumin terbukti tidak bersalah dan mengembalikan barang bukti berupa cangkul kepada kepada terdakwa. Memulihkan hak-hak dan membebaskan terdakwa Satumin dari penjara," kata Hakim Saptono membacakan putusan.

Baca juga:
KKP Gelontor Dana Rp22 Miliar Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi

Menanggapi hal itu, penasehat hukum terdakwa Ahmad Rifa'i mengaku puas dengan seluruh pertimbangan majelis hakim dan mengabulkan pledoinya.

Ia menyebut tudahan terhadap terdakwa tidak terbukti sebagaimana pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

"Yang menjadi pertimbangan majelis hakim diunsur setiap orang. Jadi Satumin tidak memenuhi unsur setiap orang, karena di unsur UU P3H itu harus dua orang atau lebih yang terorganisasi. Dan pak Satumin tidak terbukti dalam unsur itu," papar Rifa'i.