jatimnow.com - Warga RT 2 RW 7, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuhpakis, Surabaya mengeluhkan operasional toko LPG yang janggal. Warga menilai aktivitas tersebut sangat berisiko dan belum mengantongi izin yang jelas dari Pemerintah Kota Surabaya.
Ketua RT 2, Alek, kelurahan tersebut menjelaskan bahwa sejak awal warga resah dengan jumlah tabung LPG yang disimpan di dalam toko tersebut. Berdasarkan pantauannya, stok tabung mencapai sekitar 600–650 unit, jumlah yang dinilai jauh melampaui standar usaha eceran.
“Ini bukan lagi kategori eceran. Kalau eceran paling 10 sampai 20 tabung. Dengan jumlah sebanyak itu, ini lebih mirip gudang,” ujar Alek.
Ia menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima tembusan perizinan apa pun, baik dari pemilik toko maupun dari instansi terkait.
“Warga juga tidak pernah memberi persetujuan. Jadi kami mempertanyakan bagaimana izin seperti ini bisa keluar,” tambahnya.
Alek memastikan bahwa keputusan warga sudah bulat menolak operasional gudang LPG tersebut. Saat ini pihak RT masih menunggu langkah lanjutan dari pemilik toko, serta belum menjadwalkan rapat lanjutan sebelum ada tindakan konkret.
Baliho penolakan warga
Hal yang sama juga diungkap warga lain, Edi, salah satu perwakilan mengatakan, kekhawatiran utama warga adalah masalah keselamatan.
Baca juga:
Mobil Terjun ke Sungai di Mulyorejo, Tim Rescue Damkar Surabaya Lakukan Evakuasi
“LPG ini taruhan nyawa. Kalau meledak bisa seperti bom. Kami ingin pulang dengan rasa aman,” ujarnya.
Sementara Erik, pemilik toko sembako, memohon agar tetap diizinkan menjual LPG. Ia beralasan bahwa LPG merupakan barang penting yang berpasangan dengan penjualan air galon.
“Kalau LPG saya kosongkan, penjualan air juga ikut terdampak karena dua barang ini biasanya dibeli bersamaan,” jelasnya.
Namun, dalam pertemuan dengan warga, Erik belum dapat mengambil keputusan final dan meminta waktu untuk mengosongkan stok LPG.
Baca juga:
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
Hingga kini warga menunggu tindak lanjut dari pemilik toko dan berharap Pemkot Surabaya meninjau ulang perizinan yang ada. Mereka menegaskan bahwa penolakan bukan terkait usaha pemilik, melainkan murni demi keselamatan lingkungan yang harus diprioritaskan.
Reporter: Fatkhur Rizki