jatimnow.com - Proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih di Kabupaten Kediri telah mencapai 97,7 persen. Meski hampir rampung, hingga memasuki minggu ke-38 pelaksanaan, sejumlah pekerjaan di atas lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut dinilai belum sesuai dengan time schedule yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pasar Ngadiluwih, Tutik Purwaningsih, menjelaskan bahwa kontrak awal proyek revitalisasi seharusnya berakhir pada 23 Desember 2025. Karena pekerjaan belum selesai, kontrak kemudian diperpanjang selama tujuh hari hingga 30 Desember 2025.
Setelah dilakukan evaluasi lanjutan, kontraktor kembali mengajukan permohonan tambahan waktu selama 30 hari. Permohonan tersebut disetujui oleh PPK setelah berkonsultasi dengan konsultan pengawas, LKPP, serta pihak terkait lainnya.
“Memang PPK memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap kinerja kontraktor. Dari pengajuan kesempatan waktu 30 hari, terhitung sejak 31 Desember hingga hari ini, kami menilai progresnya masih kurang maksimal,” ujar Tutik usai melakukan monitoring di Pasar Ngadiluwih, Rabu (14/1/2026).
Menurut Tutik, keterlambatan penyelesaian proyek merupakan akumulasi berbagai faktor sejak awal pelaksanaan, mulai dari perencanaan, kesiapan kontraktor, hingga pengawasan di lapangan. Selain itu, adanya perubahan dalam perencanaan juga turut memengaruhi jalannya pekerjaan.
“Kalau diakumulasi selama hampir 36 minggu, sebenarnya tinggal soal kecepatan. Dalam pekerjaan lapangan, perubahan pasti ada. Namun yang mempengaruhi adalah bagaimana menyikapi perubahan tersebut, termasuk keterlambatan personel, material, dan respons di lapangan,” jelasnya.
Tutik menambahkan, evaluasi lapangan dilakukan secara rutin setiap Selasa melalui mekanisme weekly meeting, disertai peninjauan langsung ke lokasi proyek.
“Berdasarkan evaluasi hari ini, jumlah personel dan pekerja di lapangan masih belum memenuhi kebutuhan. Dampaknya, progres pada minggu ke-38 hingga ke-39 dipastikan masih kurang,” katanya.
Dari hasil monitoring, ditemukan sekitar 13 titik pekerjaan yang masih membutuhkan percepatan. Jumlah tenaga kerja di lapangan dinilai belum ideal, yakni sekitar 51 orang yang tersebar di berbagai titik pekerjaan, sehingga berdampak pada lambannya penyelesaian sisa proyek.
Baca juga:
Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025, Konsep Mirip Wates
Adapun pekerjaan yang masih belum tuntas meliputi pagar, pintu masuk dan keluar, papan nama, finishing beberapa area, sarana sanitasi, musala, tandon air, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), los basah, los dalam dan bawah, beton poles, hingga penutup inlet. Total sisa pekerjaan diperkirakan sekitar 2,3 persen.
Meski demikian, Tutik berharap seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai batas akhir kesempatan pertama, yakni 29 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kediri telah menyiapkan sejumlah opsi lanjutan apabila proyek tidak selesai tepat waktu, sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan regulasi LKPP.
“Kami berharap Pasar Ngadiluwih dapat dioperasionalkan pada tahun 2026. Evaluasi akan terus dilakukan untuk menentukan langkah terbaik, tentu dengan arahan pimpinan, karena ini berdampak langsung pada aktivitas pedagang dan perputaran ekonomi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Konsultan Independen, Hadi Wiyono, menegaskan bahwa keputusan pemberian kesempatan lanjutan akan didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh menjelang berakhirnya masa perpanjangan.
Baca juga:
Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Kediri, Mas Dhito Siapkan Desain Estetis Berbalut Budaya
“Secara aturan, kontraktor memang bisa diberikan kesempatan hingga dua atau tiga kali selama pekerjaan belum selesai, dengan catatan denda tetap berjalan. Namun jika tidak ada komitmen dan progres nyata, hal itu akan menjadi pertimbangan serius,” ujarnya.
Sebagai informasi, atas keterlambatan proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih, Pemkab Kediri memberlakukan denda sebesar Rp23 juta per hari, terhitung sejak 31 Desember 2025 hingga berakhirnya masa kontrak.
Hadi menambahkan bahwa dari sisi mutu pekerjaan tetap dipastikan sesuai standar. Permasalahan utama proyek ini terletak pada ketepatan waktu penyelesaian. Ia juga menyebut nilai kontrak proyek mengalami penyesuaian dari sekitar Rp23 miliar menjadi Rp26 miliar.
“Waktu yang diberikan sebenarnya sudah sangat cukup. Karena itu, tidak ada alasan pekerjaan tidak bisa diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya.