Pixel Codejatimnow.com

Korban Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak di SPI Kota Batu Menjadi 14 Orang

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zain Ahmad
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menunjukkan nomor layanan hotline pengaduan. (foto: Humas Polda Jatim/jatimnow.com)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menunjukkan nomor layanan hotline pengaduan. (foto: Humas Polda Jatim/jatimnow.com)

Surabaya - Korban dugaan eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP), terus bertambah. Sebelumnya hanya 6 orang, kini menjadi 14 orang.

"Kemarin ada 8 orang yang mengadu via hotline. Sebelum membuka hotline sudah ada 6 korban. Jadi total korban eksploitasi ekonomi anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia menjadi 14 orang," sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).

Dirmanto mengatakan, korban pertama yang mengadu ke Polda Jatim via hotline adalah perempuan berinisial EE. Alumnus Sekolah SPI Kota Batu angkatan ke-7 itu mengaku disuruh membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales competition. Kemudian STHN, alumni angkatan ke-11. Bentuk eksploitasinya adalah mengelola Kampung Kids sebagai tour guide. Lalu menyediakan sarana makan-makan jika ada tamu di sekolahan tersebut.

Korban selanjutnya yang mengadu berinisial KTU, alumnus angkatan ke-9 Sekolah SPI. Ada juga perempuan berinisial IA yang pernah bersekolah di SPI, namun tidak sampai lulus. Bentuk eksploitasinya adalah membangun Kampung Kids.

"14 Korban merupakan alumnus SPI. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. 8 Orang ini rencananya segera kami panggil untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Baca juga:
Hikmah Sumpah Pemuda Bagi Pelajar SPI

Bagi anak yang pernah menjadi korban dugaan eksploitasi ekonomi JEP, Polda Jatim telah menyediakan hotline pengaduan di nomor telepon 0895343777548. Juga membuka hotline di Polres Batu dengan nomor telepon 082328031328.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JEP pada kasus baru yakni kasus dugaan ekploitasi ekonomi. Kasus pertama kali ditangani Polda Bali. Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam kasus ini, JEP ditetapkan tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tentang orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga:
JEP Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Klien Saya Tidak Bersalah

"Sudah tersangka. Jadi JEP mempekerjakan anak-anak ini di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh dalam kegiatan bangunan di sana, dan juga disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," kata Dirmanto.

Insiden atau perlakuan eksploitasi ekonomi sendiri diduga dilakukan pada 2009. Saat itu, para korban masih berusia 15 tahun.