Pixel Code jatimnow.com

Polres Lamongan Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi oleh Ababil Grup

Editor : Yanuar D   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid saat memberika keterangan. (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid saat memberika keterangan. (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk kepentingan usaha properti di Kabupaten Lamongan menuai sorotan publik. Aparat kepolisian kini turun tangan menyelidiki kasus yang menyeret nama pengembang Ababil Grup tersebut.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda. M. Hamzaid membenarkan bila pihaknya telah menerima laporan masyarakat pada Senin (26/1/2026) terkait dugaan alih fungsi LSD. Sejauh ini, beber Ipda Hamzaid, pihaknya telah memanggil serta menggali keterangan sejumlah pihak.

"Surat pengaduan sudah diterima dan ditangani unit 3 Satreskrim. Proses akan dilakukan tahap penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Jum'at (13/2/2026).

Data yang dihimpun Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) menunjukan bahwa ada 8 perumahan di Lamongan milik Ababil Grup yang diduga berdiri di atas LSD atau lahan pangan berkelanjutan sesuai Perda Pasal 38, No.3 Th. 21.

"Setelah kami kroscek perumahan-perumahan tersebut, diduga belum memiliki surat ijin rekomendasi terkait alih fungsi lahan sawah yang dilindungi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional," ujar salah satu anggota LPPK, Jumat (13/2/2026).

Baca juga:
Polres Lamongan Panggil Ababil Grup Terkait Alih Fungsi LSD

LPPK menilai hal itu melanggar peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Presiden RI No. 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, pasal 17 ayat 1, dan Peraturan Pemerintah RI No. 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, pasal 35 ayat 1 dan pasal 36 ayat 2.

"Selain itu juga ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 2 tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dan pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi, Pasal 12," paparnya.

Adapun 8 perumahan diduga alih fungsi LSD antara lain, perumahan Ababil Sanur di Dusun Sanur, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Perumahan Kaliber di Dusun Kali Kapas, Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan.

Baca juga:
PTPN I Regional 5 Gandeng Kejati Jatim, Amankan HGU dari Alih Fungsi

Perumahan Istana Ababil di Dusun Podang, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat, perumahan Ababil Land di Dusun Bulutrate, Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, dan perumahan Ababil Land di Dusun Banjarkepuh, Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung.

Selanjutnya perumahan Samudra Ababil di Dusun Sidodadi, Desa Kranji, Kecamatan Paciran, perumahan Mega Ababil di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, dan perumahan Kebet Residence di Jalan Raya Sugio No 32, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan.