Pixel Codejatimnow.com

Kecelakaan di Perlintasan KA, Kadishub Jatim: PT KAI Tanggung Jawab

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Raden Bagus Fattah Jasin
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Raden Bagus Fattah Jasin

jatimnow.com - Kecelakaan antara kereta api dengan mobil Pajero yang menewaskan 3 orang pada Minggu (21/10/2018) lalu membuat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Raden Bagus Fattah Jasin ikut angkat bicara.

Ia menyatakan, bahwa segala sesuatu yang timbul di jalur kereta api, maka PT KAI lah yang harus bertanggung jawab. Termasuk diantaranya persoalan yang timbul dari perlintasan kereta sebidang (perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan).

"Baik itu terkait kereta, jalur ataupun semua fasilitasnya, PT KAI mestinya yang bertanggung jawab. Sebenarnya itu kan tidak ada (perlintasan kereta sebidang), tapi orang-orang itu buka perlintasan kereta sebidang seenaknya buka tutup-buka tutup," terang Jasin saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (23/10/2018).

Jasin sapaan akrabnya menceritakan, pada zaman Belanda dulu tidak ada perumahan, tidak ada jalan dan tidak ada pula aktifitas yang tinggi. Untuk itu, keberadaan rel tersebut perlu dipertanyakan izinnya.

"Adanya rel itu jadi perlu dipertanyakan resmi atau tidak, siapa yang mengeluarkan izinnya. Kalau kita bicara siapa yang salah sebenarnya juga harus hati-hati ngomongnya. Apakah ini Pemkot atau karena pembangun jalan," ujarnya.

Ketika ditanya siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas dibukanya perlintasan kereta ini, Jasin tidak menjawab. Ia lebih menekankan ke fungsi jalan yang melintasi rel tersebut, yang dirasa sangat diperlukan oleh masyarakat.

"Demi kepentingan bersama juga, jalur ini kan dilewati oleh banyak masyarakat, Pemkot seharusnya memberikan jalan keluar entah itu mau dibangun overpass atau dibangun di bawah tanah (underpass). Pokoknya Pemkot harusnya memberikan solusi terhadap perlintasan ini," tuturnya.

Jasin menambahkan, pembukaan perlintasan kereta sebidang (yang menggunakan palang pintu) sebenarnya sudah tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pihaknya merekomendasikan jalan keluar berupa pembangunan overpass atau underpass.

"Kecuali yang buka (perlintasan sebidang) PT KAI sendiri. Itu boleh," tandasnya.

Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyoatmoko mengatakan, pihaknya tidak mempunyai tanggung jawab dan kewajiban memasang palang pintu dan penjaga di area tersebut.

Baca juga:
Ambulans Angkut Pegawai Puskesmas Halal Bihalal di Tulungagung Terguling

"PT KAI tidak mempunyai tanggung jawab dan kewajiban memasang palang pintu dan penjaga," terang Gatut, Senin (22/10/2018).

Menurutnya, jika perlintasan tersebut masih dioperasionalkan, maka konsekuensinya ada pada pemerintah daerah atau Pemerintah Kota Surabaya.

"Yang mengkondisikan keamanan dan keselamatan di perlintasan tersebut ada pada pemerintah/pemerintah daerah," jelasnya singkat.

Gatut menambahkan, hal ini sesuai dengan pasal 15 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Tanggung jawab penyediaan perangkat perlintasan KA ada di bawah pemerintah daerah. Artinya, yang seharusnya memasang perlintasan otomatis adalah Pemkot Surabaya.

Baca juga:
Polisi Tindak 20 Bus Ngeblong di Kota Kediri, Didominasi Harapan Jaya

Pernyataan Gatut ini terkait dengan insiden 3 orang tewas akibat kejadian tabrakan antara kereta api Sri Tanjung jurusan Surabaya-Lempuyangan Yogyakarta dengan mobil new pajero dengan nopol W 1165 YV di perlintasan Pagesangan, Surabaya, Minggu (21/10/2018).

Satu keluarga itu asal Wisma Trosobo Gg 6 No. 15 RT 04 RW 02 Taman, Sidoarjo, yaitu Gatot Sugeng Priyadi (54), Indah Wadyastuti (45) serta Gilang Reswara Ilham Wicaksana (11), meninggal dunia di lokasi kejadian.