Pixel Code jatimnow.com

Ramai Dana Rp5 Juta RW Surabaya, Benarkah Picu Ketimpangan Pemuda?

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Ketua Caretaker KNPI Kota Surabaya, Musyafaah Mia Kurniati. (Foto: Dok Pribadi for jatimnow.com)
Ketua Caretaker KNPI Kota Surabaya, Musyafaah Mia Kurniati. (Foto: Dok Pribadi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Program bantuan Rp5 juta per RW di Surabaya menuai sorotan. Skema penyaluran dana pemuda melalui satu jalur organisasi dinilai berpotensi membatasi akses dan memicu pola patronase di tingkat akar rumput.

Ketua Caretaker KNPI Kota Surabaya, Musyafaah Mia Kurniati, menyebut desain distribusi menjadi persoalan utama. Menurut dia, ketika negara hanya membuka satu kanal, bukan sekadar bantuan yang disalurkan, tetapi juga penentuan siapa yang berhak mengakses.

“Ada cara paling efektif menata masyarakat tanpa terlihat mengendalikan. Tidak perlu melarang, cukup tentukan pintu yang boleh dilewati,” terangnya, Rabu (08/4/2026).

Pemkot Surabaya sebelumnya menggulirkan program bantuan Rp5 juta untuk pemuda di setiap RW. Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan dana tersebut bertujuan mendorong kreativitas dan kegiatan produktif generasi muda.

Kebijakan itu kemudian diformalkan lewat Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemberian bantuan kepada Karang Taruna.

Dalam aturan tersebut, Karang Taruna RW menjadi jalur utama penyaluran dana, lengkap dengan mekanisme proposal, verifikasi kecamatan, hingga pelaporan berjenjang.

Musyafaah menilai penetapan satu pintu tersebut berimplikasi luas. Akses terhadap dana publik, kata dia, tidak lagi terbuka bagi seluruh komunitas pemuda.

“Pesannya jelas, siapa pun yang ingin mendapat dukungan harus masuk ke bentuk organisasi yang sudah ditentukan,” katanya.

Ia menegaskan Karang Taruna bukan masalah. Organisasi itu tetap relevan sebagai wadah kepemudaan. Namun, persoalan muncul ketika hanya satu struktur dijadikan pintu dominan bagi sumber daya publik.

Akibatnya, komunitas independen, kolektif kreatif, hingga jaringan relawan di luar struktur RW tidak memiliki posisi setara. Mereka tidak dilarang beraktivitas, tetapi tidak memiliki akses yang sama terhadap dukungan anggaran seperti dana RW.

Dari sisi pemerintah, skema tunggal kerap dianggap lebih mudah diawasi. Perwali tersebut memang memuat sejumlah syarat administratif, mulai dari proposal, rekening bank, NPWP, hingga larangan penggunaan dana untuk kepentingan politik.

Namun, menurut Musyafaah, tata kelola yang rapi tidak otomatis menghadirkan keadilan partisipasi.

“Masalahnya bukan pada mekanisme, tetapi pada desain akses yang sempit. Efisiensi birokrasi dipilih, sementara keragaman pemuda disederhanakan,” ujarnya.

Ia mengingatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan justru mengakui keberagaman organisasi pemuda. Pemerintah daerah didorong memfasilitasi berbagai bentuk komunitas, bukan hanya satu kanal.

Baca juga:
SIER Pamerkan Mobil Hias Kupu-Kupu Robotik Raksasa di Surabaya Vaganza 2026

Ketika akses negara dipusatkan pada satu jalur, lanjutnya, akan muncul hierarki sosial-politik baru. Kedekatan dengan struktur menjadi faktor penentu, bukan kualitas gagasan.

“Struktur berubah menjadi jembatan menuju sumber daya dan pengakuan. Dari situ bisa muncul oligarki akses di tingkat lokal,” katanya.

Dampaknya, kompetisi ide melemah dan inovasi sosial berpotensi menurun. Pemuda yang berada di luar struktur formal kehilangan ruang untuk berkembang secara setara.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan tersebut dinilai kurang selaras dengan arah persaingan kota modern. Surabaya sebagai pusat ekonomi Jawa Timur membutuhkan ekosistem terbuka untuk mendorong talenta muda, bukan pembatasan akses berbasis struktur.

Musyafaah menilai kota saat ini bersaing melalui jaringan ide dan kolaborasi, bukan sekadar infrastruktur fisik. Karena itu, kebijakan pemuda seharusnya membuka lebih banyak jalur partisipasi.

“Ekonomi modern tumbuh dari koneksi, bukan dari keseragaman organisasi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung besarnya APBD Surabaya yang diproyeksikan mencapai Rp12,7 triliun pada 2026. Nilai Rp5 juta per RW memang kecil, tetapi distribusinya luas dan memiliki dampak sosial-politik.

Baca juga:
Rapor Publik Pejabat: Terobosan Akuntabilitas atau Sekadar Pertunjukan Transparansi?

Menurut dia, pola tersebut dapat membentuk persepsi bahwa akses terhadap negara hanya tersedia melalui struktur tertentu.

Sebagai solusi, ia mendorong perubahan skema menjadi multi-kanal. Karang Taruna tetap dapat menjadi salah satu jalur, tetapi perlu dibuka akses bagi organisasi kepemudaan lain serta komunitas independen berbasis proposal terbuka.

Selain itu, transparansi data penerima dan penggunaan anggaran dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas publik.

“Pemberdayaan tidak cukup dengan penyaluran dana. Akses harus setara agar pemuda berkembang berdasarkan kapasitas, bukan kedekatan,” ucapnya.

Ia mengingatkan, kota yang membatasi ruang partisipasi berisiko kehilangan talenta muda. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan daya saing.

“Ketika pemuda lebih sibuk mencari pintu daripada mengembangkan ide, kota akan kehilangan energi kreatifnya,” tandasnya.