Pixel Code jatimnow.com

Modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Peras Kepala OPD hingga Rp5 Miliar

Editor : Yanuar D  
Bupati Tulungagung Gatut Sunu bersalaman dengan Jokowi. (Foto: Gatut Sunu/jatimnow.com)
Bupati Tulungagung Gatut Sunu bersalaman dengan Jokowi. (Foto: Gatut Sunu/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga memeras belasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan total nilai mencapai Rp5 miliar.

Dalam aksinya, Gatut Sunu mengancam para pejabat yang baru dilantik pada akhir 2025 dengan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN. Surat tersebut bahkan tidak sempat dibaca oleh para pejabat yang menandatanganinya. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan mereka.

“Pejabat juga tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak sempat memfoto. Dokumen ini diduga digunakan GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Lebih lanjut, Asep Guntur menyebut surat tersebut dibuat tanpa tanggal. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tanggal surat akan diisi ketika Gatut Sunu menilai pejabat tidak lagi sesuai dengan keinginannya.

“Jadi, jika bupati merasa kinerja pejabat tidak baik atau tidak loyal, surat itu tinggal diberi tanggal pada hari tersebut. Seolah-olah pejabat yang bersangkutan mengundurkan diri, baik dari jabatan maupun dari status ASN,” jelasnya.

“Bagi yang tidak tegak lurus dengan bupati, bisa dicopot dari jabatan dan status ASN. Itu tinggal diberi tanggal saja,” tambahnya.

Selain surat tersebut, Gatut Sunu juga meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja.

Baca juga:
Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK

“Kemudian, GSW meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ajudan bupati, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar sejak Desember hingga April,” ujarnya.

Selain itu, Gatut Sunu juga diduga meminta “jatah” dengan cara menambah atau menggeser anggaran di OPD. Ia meminta hingga 50 persen dari anggaran yang ditambahkan.

“Jadi, jika anggaran ditambah Rp100 juta, ia meminta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut dicairkan dan diberikan kepada OPD,” jelasnya. Hal itu dianggap sebagai hutang.

Menurut Asep, Yoga lah yang kemudian rajin menagih sesuai daftar dan kebutuhan Gatut Sunu. Mereka memperlakukan kepala OPD layaknya orang yang berhutang.

Baca juga:
Giliran Pj Sekda Tulungagung yang Diperiksa KPK di Surabaya

“GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada OPD, bagi OPD yang belum memberikan sejumlah uang yang diminta GSW maka akan terus ditagih dan diperlakukan layaknya orang yang berhutang. Hingga April yang diterima GSW Rp2,7 miliar. Yang lain tidak langsung diambil,” terang Guntur.

Seperti diketahui, Gatut Sunu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tulungagung pada Jumat (10/4/2026). KPK mengamankan 18 orang dan uang Rp335,5 juta. 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari 13 orang tersebut, terdapat Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.