jatimnow.com – Seorang oknum guru di SMPN 44 Surabaya bernama Riki Riyanto diketahui sudah dua kali melakukan kekerasan kepada siswanya.
Terakhir, guru ASN yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia ini melakukan kekerasan kepada tiga siswanya dengan ditampar dan dijejali kaos kaki hingga sepatu. Tiga siswa itu adalah M (13), R (13) dan F (13), siswi kelas 7 E SMPN 44 Surabaya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan membenarkan jika oknum guru itu sudah dua kali melakukan tindak kekerasan kepada siswanya. Makanya, dia langsug melakukan tindakan tegas dengan menskors guru tersebut dan saat ini dijadikan staf Dinas Pendidikan Surabaya.
“Beliau (oknum guru) sudah kami skorsing untuk tidak mengajar lagi. Saat ini, dia kami alihtugaskan menjadi staf di Dinas Pendidikan,” kata Ikhsan kepada wartawan di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (26/10/2018).
Menurut Ikhsan, setelah mengetahui kekerasan itu, pihaknya langsung turun ke sekolah itu dan mengumpulkan kepala sekolah, para guru dan oknum tersebut. Hal ini dilakukan untuk asesmen dan ternyata oknum guru tersebut mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
“Untuk yang bersangkutan sudah mengakui memang melakukan hal itu. Beliau (oknum guru) juga mengakui kalau dia khilaf,” ujarnya.
Ikhsan juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan oknum guru tersebut, hukuman itu untuk mendidik anak-anak agar lebih disiplin dan tidak nakal. Namun, Ikhsan menyayangkan cara mendidikan seperti itu karena berada di lembaga pendidikan.
“Karena ini kan lembaga pendidikan, maka seharusnya proses pendisiplinan (siswa) itu harusnya yang lebih edukatif,” kata dia.
Oleh karena itu, oknum guru ini sudah dilakukan pembinaan dan skorsing serta dilakukan pendampingan oleh psikolog. Sedangkan tiga korban yang mengalami kekerasan, juga dilakukan pendampingan oleh para psikolog Pemkot Surabaya.
“Melalui psikolog ini kami berharap tiga siswa korban kekerasan itu tidak trauma untuk sekolah di situ. Hingga saat ini, tiga siswa itu belum memiliki keinginan untuk pindah sekolah,” imbuhnya.
Baca juga:
Anggota Komisi X DPR RI Arzeti Datangi SMKN 1 Surabaya
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono menyampaikan terkait insiden tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan berpedoman pada PP 53 Tahun 2010.
Nantinya, oknum guru tersebut akan diperiksa oleh atasan langsung yakni Kepala Dispendik Surabaya.
“Nanti kita atur dengan PP 53 tahun 2010. Intinya akan diperiksa oleh atasan langsung. Jika sanksingnya (kategori) berat. Maka selanjutnya akan diperiksa oleh Wali Kota,” kata Sigit.
Menurutnya, kalau dilihat dari hasil asesmen di lapangan, pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut masuk dalam kategori berat. Sebab, dalam sebuah lembaga pendidikan, proses pendisiplinan siswa seharusnya bisa menggunakan cara-cara yang lebih edukatif.
“Kalau saya lihat kategori sanksinya berat. Bagaimana pun juga namanya (lembaga) pendidikan ndak begitu,” ujarnya.
Baca juga:
Orangtua Korban Kekerasan di SMKN 1 Surabaya Lapor Polisi?
Ditanya sangsi apa yang akan diberlakukan kepada oknum guru tersebut, Sigit menegaskan, jika pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat, maka sanksinya bisa penundaan pangkat hingga penurunan pangkat.
Namun, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan, baik dari pihak orang tua, korban (murid), saksi-saksi dan oknum guru tersebut.
“Kalau mereka punya jabatan kepala sekolah bisa diberhentikan menjadi kepala sekolah. Tapi kan mereka guru biasa. Bisa nanti mereka ditarik ke dinas. Jadi fungsionalnya dilepas,” tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-8407-dua-kali-melakukan-kekerasan-ke-siswa-oknum-guru-di-surabaya-diskors