jatimnow.com-Forum Guru Trenggalek berharap ada regulasi perlindungan bagi pendidik. Hal ini disebabkan karena kerentanan guru mendapatkan kekerasan dalam memberikan pendidikan siswa. Mereka mendatangi DPRD setempat untuk meminta kepastian perlindungan guru.
Perwakilan Forum Guru Trenggalek, Edi Widianto mengatakan audiensi ini digelar karena maraknya kasus kriminalisasi guru di sejumlah daerah. Apalagi di Trenggalek baru saja guru menjadi korban kekerasan wali siswa.
"Kami meminta agar Pemkab Trenggalek segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) agar perlindungan hukum terhadap guru terjamin," ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Forum Guru Trenggalek juga siap mengawal penyusunan Perbup tentang perlindungan guru. Mengingat, sering kali pendidikan guru terhadap siswa disalahpami wali murid.
"Kami berharap jika sudah ada Perbup, kasus kekerasan guru tidak terjadi lagi," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, Agoes Setiyono mengaku memahami keresahan guru yang rentan mendapatkan kekerasan atau kriminalisasi. Salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK).
"Di sekolah sudah ada tim penanganan kekerasan. Tidak hanya untuk guru, tapi juga kekerasan siswa," terangnya.
Agoes mengungkapkan, aturan perlindungan guru sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkup Satuan Pendidikan.
Baca juga:
Tekan Inflasi dan Harga Pangan, Pemkab Trenggalek Gelar Pasar Murah
"Sebenarnya semua sudah diatur, mungkin teman-teman guru belum membaca atau mendalaminya," imbuhnya.
Disisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin menambahkan, perlindungan guru telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 ts tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Secara esensi, Perda tersebut mencangkup perlindungan guru.
"Perlindungan guru ini berlaku untuk semua. Tidak hanya guru ASN, tapi juga guru non-ASN," imbuhnya.
Namun Sukarodin mengakui belum ada Perbup tentang perlindungan guru. Maka dia berkomitmen untuk mendorong Perbup perlindungan guru Trenggalek.
Baca juga:
Perbaiki Infratruktur, Pemkab Trenggalek Pinjam Rp70 M
"Kami berjanji akan memasukan aspirasi guru ke dalam pembahasan Perbup yang saat ini sedang disusun," paparnya.
Sukarodin berpesan tentang pentingnya penyuluhan terhadap wali murid. Hal ini bertujuan untuk menegaskan guru bahwa guru harus mendidik sesuai aturan sekolah.
"Orang tua juga harus diberi penyuluhan. Ketika anak sekolah, maka harus iklas untuk mengikuti aturan pendidikan di sekolah," pungkasnya.