Pixel Codejatimnow.com

11 Orang Digelandang Polisi Lantaran Berjudi Usai Hajatan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Para pelaku perjudian saat diamankan di Polsek Kabat, Banyuwangi.
Para pelaku perjudian saat diamankan di Polsek Kabat, Banyuwangi.

jatimnow.com – Setidaknya 11 orang telah diamankan Polisi Sektor Kabat lantaran menggelar arena judi selepas acara hajatan.

Dari 11 orang tersebut, 1 diantaranya merupakan warga Kecamatan Bubutan, Surabaya bernama Andrian Buyung Roynaldo (21). Selebihnya, warga Desa Labanasem Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.

5 orang diantaranya diketahui dewasa, Ahmad Rofiq (29), Nurhapit (54), Kholifi (31), Mohamad Abdullah (31), Kuswanto, (29). Sementara, 5 orang lainnya terhitung masih muda, yakni Iskandar (19), Haris Pamudi (19), Khulafaur Rosyidin (19), Muhamad Muhibbul Anam (20), dan Hendrawan (18).

Setelah mendapat laporan adanya perjudian, polisi bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.30 Wib melakukan penggerebekan.

"Kami mengamankan 11 orang yang terlibat perjudian tersebut," kata Kapolsek Kabat AKP Supriyadi, Jumat (26/10/18).

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

Saat digerebek, di lokasi hajatan tersebut terdapat 3 arena yang menggelar judi domino. Untuk barang bukti, ditemukan uang sejumlah Rp 207 ribu dan 3 set kartu domino.

Perbuatan para tersangka itu dijerat sesuai pasal 303 ayat 1 item 2e KUHP sub pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Baca juga:
Togel Masih Marak, Polres Bojonegoro Ungkap 15 Kasus Judi

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kami amankan di rutan Polsek Kabat," tegasnya.