jatimnow.com – Setidaknya 11 orang telah diamankan Polisi Sektor Kabat lantaran menggelar arena judi selepas acara hajatan.
Dari 11 orang tersebut, 1 diantaranya merupakan warga Kecamatan Bubutan, Surabaya bernama Andrian Buyung Roynaldo (21). Selebihnya, warga Desa Labanasem Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
5 orang diantaranya diketahui dewasa, Ahmad Rofiq (29), Nurhapit (54), Kholifi (31), Mohamad Abdullah (31), Kuswanto, (29). Sementara, 5 orang lainnya terhitung masih muda, yakni Iskandar (19), Haris Pamudi (19), Khulafaur Rosyidin (19), Muhamad Muhibbul Anam (20), dan Hendrawan (18).
Setelah mendapat laporan adanya perjudian, polisi bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.30 Wib melakukan penggerebekan.
"Kami mengamankan 11 orang yang terlibat perjudian tersebut," kata Kapolsek Kabat AKP Supriyadi, Jumat (26/10/18).
Baca juga:
Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online
Saat digerebek, di lokasi hajatan tersebut terdapat 3 arena yang menggelar judi domino. Untuk barang bukti, ditemukan uang sejumlah Rp 207 ribu dan 3 set kartu domino.
Perbuatan para tersangka itu dijerat sesuai pasal 303 ayat 1 item 2e KUHP sub pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca juga:
Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kami amankan di rutan Polsek Kabat," tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-8412-11-orang-digelandang-polisi-lantaran-berjudi-usai-hajatan